Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan evaluasi berkala dilakukan untuk melihat efektivitas upaya penguatan fundamental bank-bank kecil melalui wacana penghapusan kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) I.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut, kebijakan penguatan bank KBMI I ditempuh secara terarah dan prudent, dengan mempertimbangkan dinamika digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, hingga meningkatnya risiko siber.
“OJK memandang penguatan bank KBMI I sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan perbankan nasional di tengah berbagai tantangan, termasuk perkembangan teknologi dan risiko yang semakin kompleks,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (22/3/2026).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah menyampaikan imbauan kepada bank-bank KBMI I sejak Oktober 2025 untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan fundamental bisnis, menyusul wacana penghapusan KBMI I. Evaluasi tersebut mencakup aspek permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, hingga prospek jangka panjang.
Baca Juga: OJK Dorong Konsolidasi Bank KBMI 1 untuk Perkuat Ketahanan Perbankan
Dalam prosesnya, OJK juga mendorong bank untuk mengidentifikasi opsi penguatan, termasuk peluang konsolidasi atau aksi korporasi. Namun, regulator menekankan bahwa pendekatan yang ditempuh bersifat natural dan sukarela, berdasarkan pertimbangan bisnis yang sehat.
“Pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk mendorong kinerja bank yang stagnan, namun tetap dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa,” jelas Dian.
Setiap rencana penguatan, lanjutnya, akan dinilai secara case by case dengan memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, serta aspek perlindungan nasabah.
Baca Juga: Soal Wacana OJK Hapus KBMI 1, Perbankan Kecil Siapkan Strategi untuk Naik Kelas
Untuk memperdalam arah kebijakan tersebut, Dian bilang pihaknya juga telah menggelar forum diskusi kelompok terarah (FGD) dengan bank-bank KBMI I pada Desember 2025 guna menyusun roadmap penguatan ke depan.
Dian menegaskan, hingga saat ini kebijakan penguatan dan konsolidasi masih bersifat imbauan dan akan terus dievaluasi untuk mengukur tingkat keberhasilannya. OJK memastikan proses ini tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui tahapan yang terukur dan berbasis dialog dengan industri.
“Tujuannya adalah menciptakan industri perbankan yang lebih kuat, efisien, dan inovatif, sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah,” ujarnya.
Baca Juga: KBMI 1 Akan Dihapus, Bagaimana Nasib Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













