Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan para pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk melakukan self assessment atau penilaian sendiri terhadap tingkat kesehatan masing-masing perusahaan.
Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK, Yusman mengatakan, sejak awal semester II tahun lalu, perusahaan asuransi tanah air telah mulai melakukan metode tersebut. Oleh karena itu, di tahun 2015 ini, lanjutnya, pelaku IKNB lain seperti perusahaan pembiayaan atawa multifinance, dana pensiun, dan sebagainya diwajibkan pula untuk melakukan self assessment.
Setelah itu, hasil self assesstment tersebut akan dibandingkan dengan penilaian dari OJK. "Ini penting karena pada dasarnya yang paling tahu soal perusahaan ya perusahaan itu sendiri. OJK hanya berdasar pada laporan pasti tidak mencakup semua informasi," kata Yusman.
Kewajiban tersebut ditujukan agar para perusahaan dapat terus terang terhadap kondisi masing-masing sehingga OJK dapat mengetahui tingkat kesehatan perusahaan. Menurut Yusman, ada empat kategori berdasarkan aspek tersebut yakni normal, butuh pengawasan yang lebih intensif, membutuhkan upaya penyehatan, dan memerlukan restrukturisasi.
"Kelas ketiga yang upaya penyehatan, perusahaan sudah kami minta untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu hal. Yang paling buruk restrukturisasi, manajemen dan pemegang saham diganti, butuh tata kelola perusahaan yang baru," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News