kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK akan memperketat pengawasan IKNB daerah


Jumat, 13 Februari 2015 / 09:41 WIB
OJK akan memperketat pengawasan IKNB daerah
ILUSTRASI. Olahraga dalam ruangan yang bisa Anda lakukan di tengah polusi udara yang memburuk.


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Seiring dengan perluasan jaringan para pelaku usaha industri keuangan non bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan kapasitas tiap kantornya. Alasannya agar kantor-kantor cabang perusahaan IKNB yang berada di daerah-daerah, baik asuransi, perusahaan pembiayaan atawa multifinance hingga dana pensiun dapat menikmati pengawasan oleh wasit industri keuangan ini.

Untuk tahap awal, OJK akan melengkapi enam kantor regional OJK dengan para petugas IKNB. Adapun kantor regional OJK terletak di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Sumatra dan Makassar.

Secara berkelanjutan, OJK akan terus menambah lokasi dan jumlah pegawai IKNB di kantor regional dan cabang. Saat ini, OJK memiliki 35 kantor cabang.

Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK, Yusman menjelaskan, OJK juga akan membangun sistem informasi di seluruh kantor OJK yang ada di Tanah Air. Dia memberi contoh, jika pihak kantor cabang perusahaan IKNB ingin memberikan laporan rutin, mereka dapat menyampaikannya melalui kantor OJK di daerah-daerah. "Jadi walau dilaporkan di daerah, kami di pusat bisa punya akses untuk itu. Jadi mini OJK. Selama ini baru perbankan saja," kata Yusman.

Secara perlahan, lanjut Yusman, pengawasan kantor-kantor cabang pelaku IKNB pun akan diserahkan kepada kantor regional OJK di daerah. Ia menambahkan, pengawasan tersebut akan lebih efektif dan efisien dari segi jarak dan faktor budaya. Sehingga, OJK juga tidak hanya mengandalkan tenaga dari pusat saja, tetapi juga dapat memanfaatkan para pegawai OJK yang berada di daerah lain.

Selain itu, pihak OJK juga akan menertibkan kantor-kantor cabang pelaku IKNB. Pasalnya, banyak perusahaan keuangan yang mengakui kantor pemasaran berfungsi sebagai kantor cabang.

Padahal, fungsi dan tanggung jawab kedua kantor iniĀ  berbeda. Untuk industri asuransi, misalnya, kantor cabang berwenang menutup polis asuransi. Sedangkan, jangkauan kantor pemasaran hanya mencakup penjualan produk asuransi saja.

Yusman mengatakan, OJK sedang memetakan mana kantor pemasaran dan kantor cabang IKNB di daerah. "Kami mau tertibkan. Sudah mulai, tapi tidak bisa langsung semuanya," ujar Yusman.

Untuk industri multifinance saja, terdapat sekitar 3.800 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Hampir setengah dari jumlah tersebut berada di pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×