kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.432   5,00   0,03%
  • IDX 7.819   57,68   0,74%
  • KOMPAS100 1.189   13,43   1,14%
  • LQ45 962   10,55   1,11%
  • ISSI 227   3,22   1,44%
  • IDX30 490   5,14   1,06%
  • IDXHIDIV20 592   6,91   1,18%
  • IDX80 135   1,59   1,19%
  • IDXV30 141   3,76   2,74%
  • IDXQ30 164   1,88   1,16%

OJK Minta Lembaga Keuangan Waspadai Rekening Mencurigakan terkait Judi Online


Senin, 19 Agustus 2024 / 20:00 WIB
OJK Minta Lembaga Keuangan Waspadai Rekening Mencurigakan terkait Judi Online
ILUSTRASI. Judi Online.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kasus jual beli rekening demi memuluskan aktivitas judi online makin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan lebih waspada terhadap rekening yang terindikasi mencurigakan. 

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah  mengatakan, pasalnya hampir tidak ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa rekening mereka diblokir, sehingga proses investigasi menjadi lebih sulit.

Dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat. Bukan hanya untuk menghentikan transaksi, ini juga dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.

OJK juga meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," ujar Deden dalam keterangannya.

Baca Juga: BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online

Deden mengatakan, dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.

"Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan," ujarnya.

Deden melanjutkan, pemblokiran ini tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online. Tak hanya itu, tantangan terbesar dalam proses ini adalah banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.

"Selama ini, rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di website-website judi online," jelasnya.

Menurutnya, OJK telah menggandeng pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dana dalam rekening tersebut dapat disita oleh negara atau tidak. Pasalnya pihaknya tidak bisa langsung mengambil langkah hukum yang berada di luar ranah lembaga keuangan.

Baca Juga: Ada Rekening Jenius yang Dipakai untuk Judi Online, Begini Antisipasi BTPN

Ke depan, OJK berharap lembaga keuangan dapat terus mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan. Hal ini penting dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan celah di sistem perbankan.

"Dengan deteksi yang lebih baik, kami bisa lebih cepat dalam menangani laporan keuangan yang mencurigakan dan mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat," tandasnya.

Pemberantasan judi online memerlukan sinergi dari berbagai pihak. Kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum, serta memutus aliran dana yang menjadi nyawa dari aktivitas ilegal ini, sekaligus memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×