kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

OJK minta MAA selesaikan kewajiban ke karyawannya


Minggu, 26 Januari 2014 / 15:24 WIB
ILUSTRASI. Kompak, Harga Saham BUMI dan BBCA Menguat di Perdagangan Bursa Senin (5/9). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sengketa penyelesaian kewajiban perusahaan kepada karyawan pada perusahaan MAA General Assurance Indonesia akan dibawa ke perundingan Tripartrit di Dinas Ketenaga Kerjaan. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan minta MAA untuk selesaikan kewajibannya kepada karyawan.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan, meski sengketa tersebut sudah bukan lagi domain OJK, dan sudah masuk ke ranah hukum ketenagakerjaan, pihaknya tetap mengimbau agar kewajiban kepada karyawan perlu dirampungkan. "Mereka harus menyelesaikannya," ujar Firdaus pada Jumat (24/1). 

Ia menambahkan, meski MAA sudah tidak dibekukan kegiatan usahanya, namun mereka tetap harus menyelesaikan kewajiban mereka menyelesaikan pesangon. 

Sengketa ini bermula dari adanya ingkar janji dari pihak MAA mengenai besaran pesangon yang akan diberikan kepada karyawan.

Awalnya, karyawan dijanjikan pesangon dua kali masa kerja. Namun kemudian, perusahaan mengatakan pihaknya akan memberikan pesangon satu kali masa kerja.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak MAA belum berhasil dikonfirmasi soal hal ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×