Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sengketa penyelesaian kewajiban perusahaan kepada karyawan pada perusahaan MAA General Assurance Indonesia akan dibawa ke perundingan Tripartrit di Dinas Ketenaga Kerjaan. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan minta MAA untuk selesaikan kewajibannya kepada karyawan.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan, meski sengketa tersebut sudah bukan lagi domain OJK, dan sudah masuk ke ranah hukum ketenagakerjaan, pihaknya tetap mengimbau agar kewajiban kepada karyawan perlu dirampungkan. "Mereka harus menyelesaikannya," ujar Firdaus pada Jumat (24/1).
Ia menambahkan, meski MAA sudah tidak dibekukan kegiatan usahanya, namun mereka tetap harus menyelesaikan kewajiban mereka menyelesaikan pesangon.
Sengketa ini bermula dari adanya ingkar janji dari pihak MAA mengenai besaran pesangon yang akan diberikan kepada karyawan.
Awalnya, karyawan dijanjikan pesangon dua kali masa kerja. Namun kemudian, perusahaan mengatakan pihaknya akan memberikan pesangon satu kali masa kerja.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak MAA belum berhasil dikonfirmasi soal hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News