kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK minta MAA selesaikan kewajiban ke karyawannya


Minggu, 26 Januari 2014 / 15:24 WIB
OJK minta MAA selesaikan kewajiban ke karyawannya
ILUSTRASI. Kompak, Harga Saham BUMI dan BBCA Menguat di Perdagangan Bursa Senin (5/9). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sengketa penyelesaian kewajiban perusahaan kepada karyawan pada perusahaan MAA General Assurance Indonesia akan dibawa ke perundingan Tripartrit di Dinas Ketenaga Kerjaan. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan minta MAA untuk selesaikan kewajibannya kepada karyawan.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan, meski sengketa tersebut sudah bukan lagi domain OJK, dan sudah masuk ke ranah hukum ketenagakerjaan, pihaknya tetap mengimbau agar kewajiban kepada karyawan perlu dirampungkan. "Mereka harus menyelesaikannya," ujar Firdaus pada Jumat (24/1). 

Ia menambahkan, meski MAA sudah tidak dibekukan kegiatan usahanya, namun mereka tetap harus menyelesaikan kewajiban mereka menyelesaikan pesangon. 

Sengketa ini bermula dari adanya ingkar janji dari pihak MAA mengenai besaran pesangon yang akan diberikan kepada karyawan.

Awalnya, karyawan dijanjikan pesangon dua kali masa kerja. Namun kemudian, perusahaan mengatakan pihaknya akan memberikan pesangon satu kali masa kerja.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak MAA belum berhasil dikonfirmasi soal hal ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×