kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada Lima Proposal Asuransi Baru ke OJK


Senin, 16 September 2013 / 09:00 WIB
Ada Lima Proposal Asuransi Baru ke OJK
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah asumsi makro ekonomi sebagai dasar penyusunan APBN tahun 2023.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tak ingin kalah bersaing dengan asuransi asing dan joint venture, beberapa investor lokal rupanya juga berminat menjajal bisnis asuransi. Setidaknya, ada lima pengajuan izin pendirian asuransi jiwa dan umum dari pemain lokal yang masuk ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulator industri keuangan non-bank ini belum mau membuka nama-nama investor lokal tersebut. Namun, hingga September ini, ada empat permohonan izin mendirikan asuransi jiwa dan satu izin asuransi umum atau kerugian.

Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK, mengakui geliat investor lokal memiliki asuransi cukup tinggi. Menurut Firdaus, ada juga perusahaan yang hanya datang bertanya-tanya dan menyatakan diri berminat memiliki asuransi jiwa, salah satunya Astra International Group. Namun, sampai sekarang, belum ada lagi pembicaraan lagi ke OJK. "Mungkin para investor itu dalam proses internal," ujar Firdaus, akhir pekan lalu. Yang terbaru, pekan kemarin OJK memberi izin grup Indosurya mendirikan asuransi jiwa Indosurya Life.

Meski membuka pintu lebar-lebar untuk para investor, OJK berjanji tetap selektif memberikan izin pendirian perusahaan asuransi. OJK meminta modal perusahaan asuransi tidak pas-pasan. Ini juga berlaku untuk investor asing. "Investor yang masuk tidak boleh lagi bermodal kecil. Kami kuatir di masa depan modalnya tidak kuat," ujar Firdaus.

Regulator berkaca pada kasus PT MAA General Assurance yang telah mengalami pembatasan kegiatan usaha (PKU) terkait masalah solvabilitas perusahaan. Kemungkinan, bulan ini OJK mencabut izin perusahaan asuransi asal Malaysia ini. Firdaus mengakui, Asuransi MAA berat untuk bertahan. Dia melihat, tidak ada niat baik pemilik menjelaskan kondisi perusahaan pada OJK. Usaha OJK menyurati Bank Negara Malaysia (BNM) sebagai pengawas juga sia-sia.

Sebelumnya, Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengatakan bukan tidak mungkin perusahaan asuransi lokal berjaya. Kelebihan asuransi lokal adalah mengenal kebutuhan pasar lokal. "Sinergi pengembangan produk juga bisa dilakukan oleh asuransi lokal," kata dia.

Merujuk data OJK, hingga Maret 2013, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi mencapai 139. Rinciannya, 82 perusahaan asuransi umum, 48 asuransi jiwa, dan empat reasuransi. Sisanya dari penyelenggara program asuransi sosial dan Jamsostek.

Total aset Rp 609,5 triliun. Aset asuransi jiwa masih mendominasi hingga Rp 277,93 triliun, diikuti asuransi umum sebesar Rp 81,98 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×