Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengurungkan niat mencabut izin usaha MAA General Assurance, perusahaan asuransi kerugian asal Malaysia itu jangan senang dulu. Pasalnya, bukan tanpa alasan wasit industri keuangan nasional meredam niatnya.
OJK, seperti disampaikan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Dewan Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, telah berbicara dengan pengawas industri keuangan di Malaysia mengenai nasib nasabah MAA General Assurance yang terlunta-lunta. “Mereka minta diberi waktu menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya ditemui KONTAN, Jumat (17/1).
Toh, kalau OJK mencabut izin usaha MAA General Assurance sebelum kewajibannya terpenuhi, akan lebih sulit bagi regulator mengawasi dan mendesak. Dalam arti lain, kewenangan OJK menjadi hilang. Karena, kasusnya menjadi kasus perdata. Oleh karenanya satu-satunya sanksi yang tepat saat ini masih penghentian kegiatan usaha (PKU).
Diharapkan, MAA General Assurance memenuhi janjinya tersebut, sembari OJK akan terus mengawal penyelesaian kewajiban kepada nasabahnya. OJK mengaku, angkat tangan untuk urusan pembayaran kewajiban. “Kami serahkan kesepakatan tersebut antara nasabah dan MAA General Assurance, tetapi kami akan terus awasi,” ucap Firdaus.
MAA General Assurance sendiri berkomitmen menambah uang senilai Rp 40 miliar untuk memenuhi kewajibannya. Setelah kewajibannya selesai, Firdaus menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mencabut izin usaha institusi keuangan Malaysia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News