CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

OJK akan awasi penyelesaian kewajiban asuransi MAA


Sabtu, 18 Januari 2014 / 10:18 WIB
OJK akan awasi penyelesaian kewajiban asuransi MAA
ILUSTRASI. 4 Manfaat Berenang untuk Bayi.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengurungkan niat mencabut izin usaha MAA General Assurance, perusahaan asuransi kerugian asal Malaysia itu jangan senang dulu. Pasalnya, bukan tanpa alasan wasit industri keuangan nasional meredam niatnya.

 OJK, seperti disampaikan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Dewan Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, telah berbicara dengan pengawas industri keuangan di Malaysia mengenai nasib nasabah MAA General Assurance yang terlunta-lunta. “Mereka minta diberi waktu menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya ditemui KONTAN, Jumat (17/1).

Toh, kalau OJK mencabut izin usaha MAA General Assurance sebelum kewajibannya terpenuhi, akan lebih sulit bagi regulator mengawasi dan mendesak. Dalam arti lain, kewenangan OJK menjadi hilang. Karena, kasusnya menjadi kasus perdata. Oleh karenanya satu-satunya sanksi yang tepat saat ini masih penghentian kegiatan usaha (PKU).

Diharapkan, MAA General Assurance memenuhi janjinya tersebut, sembari OJK akan terus mengawal penyelesaian kewajiban kepada nasabahnya. OJK mengaku, angkat tangan untuk urusan pembayaran kewajiban. “Kami serahkan kesepakatan tersebut antara nasabah dan MAA General Assurance, tetapi kami akan terus awasi,” ucap Firdaus.

MAA General Assurance sendiri berkomitmen menambah uang senilai Rp 40 miliar untuk memenuhi kewajibannya. Setelah kewajibannya selesai, Firdaus menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mencabut izin usaha institusi keuangan Malaysia itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×