Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar) untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Mengutip situs resminya, OJK menjelaskan strategi tersebut diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko bagi Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan mengantisipasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melunasi pinjaman atau gagal bayar (galbay).
Hal tersebut OJK tegaskan juga dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Melalui SEOJK tersebut, OJK mewajibkan Penyelenggara Pindar memberi penilaian berupa kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
Tak hanya itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.
Melalui strategi mitigasi tersebut, OJK turut mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar. Termasuk untuk tidak mengambil langkah sepihak dengan sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.
Lebih lanjut, OJK berharap masyarakat dapat mempertimbangkan pinjaman dana untuk kebutuhan dan kemampuan bayar secara bijak agar tidak terjebak dalam pinjaman daring atau online ilegal.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.
Guna memperkokoh manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai per 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK nantinya dapat menjadi bahan referensi untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia. Bukan tanpa alasan OJK menetapkan aturan tersebut.
OJK berharap, aturan tersebut membuat industri bisnis Pindar berjalan sehat, transparan, dan akuntabel. Aturan ini juga dibuat agar masyarakat bisa menyesuaikan pinjaman untuk aktivitas yang produktif.
Selanjutnya: Petrokimia Gresik Cetak Nilai Tambah Rp357 Miliar Lewat Inovasi Distribusi Pupuk
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 20-22 Juni 2025, Beli 1 Gratis 1 Jamur Enoki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News