kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

OJK Minta Fintech P2PLending Perkuat Penerapan Manajemen Risiko Saat Berikan Pinjaman


Rabu, 18 Juni 2025 / 19:15 WIB
OJK Minta Fintech P2PLending Perkuat Penerapan Manajemen Risiko Saat Berikan Pinjaman
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjaman online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) untuk berupaya memperkuat penerapan manajemen risiko. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan upaya itu dilakukan dengan memperketat prinsip repayment capacity (pembayaran kembali) dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan atau pinjaman.

"Penguatan manajemen risiko itu diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform fintech lending dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/6).

Baca Juga: OJK: Roadmap Fintech Lending Punya Konsep yang Jelas dan Diatur Bersama Industri

Ismail menjelaskan penegasan itu sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Melalui ketentuan tersebut, Ismail menyampaikan penyelenggara fintech lending diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower. Selain itu, dia bilang penyelenggara fintech lending dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

Baca Juga: Ini Alasan OJK Belum Membuka Moratorium Fintech P2P Lending

Selain itu, OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari fintech lending, termasuk dalam hal tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara fintech lending.

"Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang," kata Ismail. 

Baca Juga: Standard Chartered: Kolaborasi dengan Fintech P2P Lending Terbukti Profitable

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×