kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

OJK Minta Fintech P2PLending Perkuat Penerapan Manajemen Risiko Saat Berikan Pinjaman


Rabu, 18 Juni 2025 / 19:15 WIB
OJK Minta Fintech P2PLending Perkuat Penerapan Manajemen Risiko Saat Berikan Pinjaman
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjaman online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) untuk berupaya memperkuat penerapan manajemen risiko. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan upaya itu dilakukan dengan memperketat prinsip repayment capacity (pembayaran kembali) dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan atau pinjaman.

"Penguatan manajemen risiko itu diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform fintech lending dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/6).

Baca Juga: OJK: Roadmap Fintech Lending Punya Konsep yang Jelas dan Diatur Bersama Industri

Ismail menjelaskan penegasan itu sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Melalui ketentuan tersebut, Ismail menyampaikan penyelenggara fintech lending diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower. Selain itu, dia bilang penyelenggara fintech lending dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

Baca Juga: Ini Alasan OJK Belum Membuka Moratorium Fintech P2P Lending

Selain itu, OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari fintech lending, termasuk dalam hal tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara fintech lending.

"Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang," kata Ismail. 

Baca Juga: Standard Chartered: Kolaborasi dengan Fintech P2P Lending Terbukti Profitable

Selanjutnya: Promo PSM Alfamart Periode 16-23 Juni 2025, Lifebuoy Cair Diskon hingga Rp 14.000

Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 16-23 Juni 2025, Lifebuoy Cair Diskon hingga Rp 14.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×