Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kasus yang terjadi terhadap fintech peer to peer (P2P) lending hingga start-up telah memberikan efek domino. Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengevaluasi kembali fintech maupun start-up yang menjadi debitur maupun mitra channeling.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meyakini OJK akan mengambil keputusan yang sangat bijak untuk industri fintech lending.
"Kami juga berharap OJK tidak akan menggeneralisasi kasus yang hanya dilakukan oleh beberapa platform fintech lending saja, karena masih banyak platform lain yang kinerjanya masih sangat bagus dan prudent," ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Jumat (14/2).
Lebih lanjut, Entjik sangat yakin perbankan yang selama ini menjadi strategic partner fintech lending dalam kolaborasi chanelling masih akan melanjutkan kerja sama ke depannya. Sebab, dia menilai selama ini kolaborasi dengan mekanisme channeling juga tidak menemui kendala berarti, ditandai dengan tingkat kredit macet yang masih sangat rendah.
Baca Juga: Sinyal Bahaya Fintech Bagi Perbankan
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta perbankan yang telah memiliki portofolio ke fintech dan start-up agar menghentikan sementara aliran kredit channeling. Setidaknya, hingga bank bisa memastikan bahwa fintech maupun start-up masih memiliki kinerja yang baik.
“Sampai ada evaluasi yang menyeluruh mengenai governance. Sebab, jangan sampai kemudian ada excessive risk taking,” ujar Dian, Selasa (12/2).
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa yang ditakutkan saat ini adalah ada sikap sembrono yang dilakukan perbankan dengan menyalurkan kredit channeling ke star-tup. Sebab, dia menilai tindakan itu bukan karakteristik perbankan.
Baca Juga: OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri
Di sisi lain, Dian juga meminta start-up maupun fintech harus paham bahwa perbankan memiliki regulasi yang prudent. Sebagai lembaga intermediasi, Dian bilang perbankan itu mengelola uang nasabah yang tidak boleh dikorbankan.
“Jangan sampai menyebabkan kerugian yang tidak perlu kepada bank,” kata Dian.
Sebagai informasi, hingga November 2024, pendanaan fintech dari sektor perbankan mendominasi hingga 59,22% atau senilai Rp 44,77 miliar. Secara tahunan, kenaikannya cukup tinggi mencapai 48,28%.
Baca Juga: Perbankan Bisa Hentikan Penyaluran Kredit ke Fintech Hingga Startup, Ini Pemicunya
Selanjutnya: Jelang Musim Mudik Lebaran,Hutama Karya Beri Diskon 50% Sewa Tenant di Rest Area JTTS
Menarik Dibaca: Bakal Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (15/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News