kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK minta produk anuitas lebih inovatif


Minggu, 17 Juli 2016 / 19:38 WIB
OJK minta produk anuitas lebih inovatif


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) menilai produk di lini bisnis anuitas harus dibuat dengan lebih inovatif oleh perusahaan asuransi jiwa. Agar bisa lebih menarik minat masyarakat untuk memanfaatkannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menyebut hingga saat ini masih ditemui cukup banyak keluhan terkait pengembangan produk anuitas di pasaran. Contohnya layanan anuitas yang belum terlalu menarik minat dari pasar pensiunan.

Padahal, menurutnya produk anuitas merupakan representasi paling tepat dalam penyelenggaraan program pensiun. Soalnya melalui layanan anuitas ini para pensiunan akan mendapatkan jaminan pendapatan secara rutin. “Rupanya produk anuitas yang dikeluarkan asuransi masih dinilai kurang menarik,” katanya belum lama ini.

Untuk itu Firdaus mengatakan pihaknya mengimbau para penyedia layanan anuitas untuk menyiapkan paket produk baru yang lebih inovatif. Dia berharap nantinya produk baru bisa lebih atraktif sehingga jadi model bagi penyedia layanan jasa anuitas lainnya.

Kalangan pensiunan memang bisa menghadirkan pasar yang besar bagi penyedia produk anuitas. Dalam UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, jika pembayaran manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan menteri keuangan maka pembayarannya dilakukan secara sekaligus.

Di sisi lain, dalam aturan yang sama juga dimungkinkan bagi peserta untuk mendapat pembayaran pertama maksimal 20% dari total nilai manfaat pensiun secara sekaligus. Lalu sisanya diserahkan kepada perusahaan anuitas untuk dibayarkan secara bulanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×