Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan multifinance PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) untuk mengembalikan semua kewajiban ke investor.
Hal ini setelah pada pekan lalu, OJK membekukan SNP Finance karena gagal bayar bunga medium term notes (MTN).
"Mereka harus mengembalikan semua kewajiban yang ada ke investor," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, ketika ditemui di acara penandatangan kerja sama satgas waspada investasi, Jumat (25/5).
MTN yang gagal bayar tersebut menurut OJK tetap wajib dilakukan penagihan. Namun demikian, produk ini tidak bisa diperjualbelikan kembali.
Sebelumnya OJK membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) karena perusahaan gagal bayar bunga medium term notes (MTN) senilai Rp 6,75 miliar.
Perusahaan juga dinilai memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News