kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Investor lapor kasus gagal bayar SNP Finance, ini kata OJK


Kamis, 24 Mei 2018 / 19:49 WIB
Investor lapor kasus gagal bayar SNP Finance, ini kata OJK
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kepada investor untuk melakukan legal action atau menempuh jalur hukum untuk menyikapi atas kerugian gagal bayar surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Kemarin (23/5), perwakilan dua investor pemegang MTN SNP Finance telah mengadakan pertemuan dengan OJK untuk membahas perkara ini.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK II Bambang W. Budiawan mengatakan, saat pertemuan itu OJK sebagai regulator alasan dan bagaimana SNP Finance sampai dikenakan sanksi.

Dalam posisi ini dan konteks investor MTN, OJK membatasi peran untuk memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen. Menurut Bambang, sumber dana pihak ketiga dalam neraca multifinance tidak seperti dana simpanan di perbankan.

Sebagai contoh, ia menjelaskan, kalau di perbankan, jika bank tersebut bangkrut, ada lembaga penjamin simpanan (LPS). Namun berbeda jika di multifinance, MTN itu kesepakatan para pihak.

"Ini mengenai hubungan keperdataan. SNP Finance default atau wan prestasi maka investor melalui arranger atau agen pemantau MTN menuntut ke SNP Finance," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (24/5).

Dengan demikian, OJK menyarankan kepada investor untuk melakukan legal action lantaran mengalami kerugian sebagaimana perikatan keperdataan mereka dengan SNP Finance.

Sekedar informasi, Jumat (18/5) lalu, OJK sudah memberikan sanksi kepada SNP Finance dengan membekukan kegiatan usahanya. Apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan, OJK juga akan mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha.

"Tetapi secara badan hukum belum bubar karena masih harus bertanggung jawab membayar hutang-hutang ke kreditur perbankan dan pemegang MTN," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×