kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK: Modal minimum asuransi Rp 150 miliar


Selasa, 26 April 2016 / 19:58 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menaikan batas minimum modal perusahaan asuransi. Hal ini tertuang dalam rancangan peraturan tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi.

Beleid ini berisikan rencana OJK yang menetapkan batas minimum modal asuransi sebesar Rp 150 miliar dari posisi saat ini Rp 100 miliar. Begitu juga dengan perusahaan reasuransi.

Kenaikan batas minimum modal asuransi dilakukan atas pertimbangan aturan modal Rp 100 miliar sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang lesu, perusahaan asuransi rentan mengalami penurunan modal minimum berbasis risiko (MMBR).

Harapannya dengan modal minimum yang ditetapkan Rp 150 miliar. Maka, saat pasar modal melandai, struktur permodalan asuransi tetap kuat.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, masih menyiapkan kajian untuk kenaikan modal asuransi atau tidak."Undang-Undang Asuransi memang memperbolehkannya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×