Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menerapkan aturan loan to coverage ratio (LCR) pada semeser I 2017. Implementasi aturan LCR ini untuk mengantisipasi risiko likuidtas yang terjadi pada 2017.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, nantinya untuk kelompok BUKU IV (modal inti lebih dari Rp 30 triliun) dan bank asing (KCBA) aturan LCR akan mulai dijalankan pada kuartal I 2017.
"Sedangkan untuk kelompok bank BUKU III (modal inti antara Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun) dan bank campuran, aturan LCR akan mulai dijalankan pada kuartal II 2017," ujar Nelson, Senin (16/1).
Implementasi aturan LCR ini menurut Nelson bertujuan untuk antisipasi kondisi likuiditas bank di masa depan. Selain itu dengan adanya aturan ini bank bisa mengelola kecukupan likuiditasnya dengan baik.
Menurut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, tujuan implementasi aturan LCR ini untuk menyesuaikan ketentuan dengan Basel III. "Salah satu aturan likuiditas dalam basel III ini adalah terkait net stable funding ratio (NSFR)," ujar Muliaman.
OJK akan mengelurkan POJK (Peraturan OJK) tersendiri terkait dengan perhitungan NSFR ini. Dalam POJK ini nantinya juga akan mengatur berapa kebutuhan likuiditas yang harus dipenuhi bank dalam 30 hari ke depan.
Untuk mengoptimalkan likuiditas, OJK juga akan mendorong bank untuk mengaktifkan mekanisme master repo agreement. Hal ini karena belum semua bank mengimplementasikan mekanisme repo ini.
OJK juga berencana menerbitkan aturan mengenai pengelolaan likuiditas koglomerasi dan manajemen permodalan koglomerasi dan intragroup. Detail aturan terkait likuiditas menurut Muliaman akan diterbitkan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News