kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

OJK: Multifinance yang Tak Segera Memenuhi Ketentuan Modal akan Dicabut Izin Usahanya


Sabtu, 12 Februari 2022 / 16:39 WIB
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, sejatinya ini permasalahan ini bukanlah hal baru mengingat peraturan minimal modal senilai Rp 100 miliar itu sudah ada sejak lama. 

Maka itu, jika memang belum memenuhi permodalan, ia menghimbau beberapa perusahaan untuk segera memenuhi hal tersebut sebelum mendapat sanksi dari regulator. Suwandi mencontohkan salah satu cara untuk memenuhi modal baru ialah melakukan penggabungan dengan perusahaan pembiayaan lain.

“Misal, coba tanya ke beberapa perusahaan pembiayaan mau gak untuk merger. Kalau dicabut usahanya itu sudah sesuai prosedur dari 2019 bahwa minimum modal harus Rp 100 miliar,” ujar Suwandi.

Untuk mencari investor baru, susah atau mudahnya, itu kembali pada perusahaannya masing-masing. Suwandi menyebut, saat ini masih ada daya tarik dari perusahaan pembiayaan bagi investor terkait pergerakan bisnisnya yang lebih sederhana dibandingkan perbankan.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Inti Artha Multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×