kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.070   36,00   0,20%
  • IDX 4.937   -247,93   -4,78%
  • KOMPAS100 622   -36,02   -5,48%
  • LQ45 481   -27,46   -5,40%
  • ISSI 170   -9,02   -5,03%
  • IDX30 269   -14,94   -5,27%
  • IDXHIDIV20 349   -17,04   -4,65%
  • IDX80 71   -4,10   -5,43%
  • IDXV30 98   -3,89   -3,80%
  • IDXQ30 88   -4,86   -5,23%

OJK: Multifinance yang Tak Segera Memenuhi Ketentuan Modal akan Dicabut Izin Usahanya


Sabtu, 12 Februari 2022 / 16:39 WIB
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, sejatinya ini permasalahan ini bukanlah hal baru mengingat peraturan minimal modal senilai Rp 100 miliar itu sudah ada sejak lama. 

Maka itu, jika memang belum memenuhi permodalan, ia menghimbau beberapa perusahaan untuk segera memenuhi hal tersebut sebelum mendapat sanksi dari regulator. Suwandi mencontohkan salah satu cara untuk memenuhi modal baru ialah melakukan penggabungan dengan perusahaan pembiayaan lain.

“Misal, coba tanya ke beberapa perusahaan pembiayaan mau gak untuk merger. Kalau dicabut usahanya itu sudah sesuai prosedur dari 2019 bahwa minimum modal harus Rp 100 miliar,” ujar Suwandi.

Untuk mencari investor baru, susah atau mudahnya, itu kembali pada perusahaannya masing-masing. Suwandi menyebut, saat ini masih ada daya tarik dari perusahaan pembiayaan bagi investor terkait pergerakan bisnisnya yang lebih sederhana dibandingkan perbankan.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Inti Artha Multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×