Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sedikitnya ada 31 perusahaan yang masuk dalam konglomerasi sektor jasa keuangan.
Kepala Direktorat Pengawasan Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Siregar menyatakan, pada dasarnya sistem keuangan di Indonesia dikuasai oleh industri perbankan, yang sebagian besar mempunyai anak-anak usaha di bidang keuangan lainnya.
Karena itu, OJK akan menggerakkan pengawasan terintegrasi lembaga keuangan. "Sebenarnya tidak penting jumlahnya (konglomerasi sektor jasa keuangan), tapi begitu memasuki struktur grup keuangan, kami akan melakukan pendekatan pengawasan keuangan secara terintegrasi," ujar Agus dalam diskusi bertema "Masa Depan Grup Keuangan Perbankan" di Jakarta, Senin (14/4).
Agus menyebutkan, pada triwulan III-2014, OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengawasan terhadap grup konglomerasi keuangan di Indonesia. Aturan ini merupakan nilai tambah terbentuknya OJK dan akan dikeluarkan secara bertahap.
"Tujuan untuk memastikan seluruh konglomerasi keuangan berjalan dengan baik dan tidak bermasalah," ucapnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, pengawasan konglomerasi sektor keuangan ini untuk mengantisipasi munculnya berbagai risiko di sektor keuangan. Pengawasan konsolidasi ini didorong secara internasional.
Agus bilang, sejak 2008, banyak contoh konglomerasi keuangan yang bukannya sukses, melainkan justru bertumbangan. Sebut saja seperti City Grup, Lehman Brothers dan sebagainya. Pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan sangat dibutuhkan, sehingga tidak ada lagi kegiatan usaha yang hilang dari radar pengawasan OJK.
Regulator saat ini tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari internal OJK maupun dari masing-masing industri jasa keuangan. Terhadap pengawasan ini, OJK nantinya akan dibentuk komite tersendiri untuk fokus mengawasi konglomerasi sektor keuangan.
"Akan diharmonisasi peraturan perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal. Utamanya akan diharmonisasi aturan risk management, strandarisasi aturannya. Dengan begitu, laporan keuangan terkonsolidasi industri jasa keuangan, dapat terkoneksi," kata Agus.
Catatan OJK, kata Agus, dari total aset industri keuangan Rp 9.000 triliun, sebesar 70% ada di sistem perbankan. OJK mendeteksi adanya 31 konglomerasi keuangan dan ada beberapa yang terkait dengan investor asing.
"Tapi ini berubah-ubah, terus berkembang. Pokoknya nanti akan diawasi OJK. Kami lakukan pendekatan pengawasan secara terintegrasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News