kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

OJK pantau penerapan capping bunga deposito


Senin, 07 Maret 2016 / 15:44 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau penerapan batas atas (capping) suku bunga deposito perbankan di bank BUKU 3 dan BUKU 4.

Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tambupolon mengatakan, bagi bank yang melanggar arahan batas atas suku bunga deposito, maka pengawas perbankan tidak segan melakuan tindakan.

Untuk tahap awal, regulator perbankan akan meminta bank untuk menyesuaikan capping bunga deposito bagi bank yang tidak mengikuti aturan. Jika bank tersebut tetap “bandel”, maka OJK akan membuat tindakan pengawasan atau supervisory action kepada bank tersebut berupa sanksi. “Pengawas akan bertindak tegas kepada bank tersebut,” kata Nelson, Senin (7/3).

Seperti diketahui, OJK merevisi capping bunga deposito menjadi batas atas 75 bps di atas BI rate untuk bank BUKU 4 dan batas atas 100 bps di atas BI rate untuk bank BUKU 3. Nah, arahan ini berlaku untuk sejak awal Maret 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×