Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ingat kasus pembobolan PT Bank DKI yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru-baru ini? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pembobolan itu bukan karena kesalahan internal Bank DKI.
Menurut OJK, kasus pembobobal itu akibat kelemahan vendor teknologi informasi (TI) yang digandeng Bank DKI.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari perbaikan core banking system yang dilakukan Bank DKI pada awal Januari 2019.
Baca Juga: OJK akui sudah terima laporan terkait kasus pembobolan di Bank DKI
Dalam perbaikan itu, rupanya program aplikasinya tidak bisa mendeteksi mengenai switching antar ATM. Akibatnya, saat nasabah Bank DKI menarik uang di ATM bank lain maka saldo tidak berkurang.
"Ini sebenarnya masalah teknis sekali. Di ATM bank lain itu ada menu cek saldo, setelah cek saldo, nasabah lalu setelah itu nasabah penarikan dana. Sistem tidak bisa membaca penarikan ini, dia hanya bisa membaca cek saldo. Ini cara membaca coding. Jadi ini bukan karena kelemahan internal banknya tapi kesalahan ada di vendor," jelas Slamet di Jakarta, Jumat (29/11).
Slamet menyebut, Bank DKI sudah melakukan perbaikan sistem dan vendor yang digandeng sebelum telah menyatakan bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Baca Juga: Pembobolan di Bank DKI terkuak, ATM Bersama buka suara
Untuk mengantisipasi kasus-kasus serupa terjadi akibat kelemahan sistem IT, OJK mewajibkan perbankan melakukan ujicoba tuntas semua produk-produk baru yang akan diluncurkan. "Kalau belum, kami tidak akan kasih izin," kata Slamet.
Bank DKI Jakarta sebelumnya melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Mereka diduga mengambil uang Rp 32 miliar secara bertahap, namun saldo rekeningnya tak berkurang.
Baca Juga: Satpol PP tersangka pembobol ATM ambil uang Rp 2 juta-Rp 18 miliar
Modusnya: para pelaku menarik dana via ATM bank swasta lain yang terhubung dengan Bank DKI. Namun, usai menarik sejumlah dana, saldo di rekening para anggota Satpol PP ini tak berkurang.
Mengetahui kondisi tersebut, para anggota Satpol PP ini memanfaatkannya dengan melakukan praktek seperti itu berulang kali. Belum diketahui pasti total kerugian atas kasus pemboban ini.
Pihak Pengawas Perbankan yakni OJK juga sudah lama menerima laporan terkait kasus tersebut. Malah, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut laporan tersebut sudah diterima OJK sejak beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Soal pembobolan ATM oleh Satpol PP, Polisi: Belum ada keterlibatan pihak Bank DKI
OJK juga telah melakukan tindakan pengawasan terkait hal tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News