Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya telah menjajaki aturan kewajiban modal perbankan. Tujuannya tak lain untuk mendorong perbankan di Tanah Air segera melakukan konsolidasi.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menyebut, nantinya tingkat batasan modal inti perbankan bakal meningkat. Nah, walau besaran peningkatannya masih dalam kajian, otoritas pengawas perbankan ini mengatakan hal tersebut bakal dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Asabri akui alami penurunan nilai investasi
Artinya, kemungkinan besar batas minimum modal bank akan dimulai lebih dulu dari kategori bank umum kelompok buku (BUKU) I dan seterusnya. Sebab, menurut kacamata OJK batas minimum sebesar Rp 1 triliun dipandang terlalu kecil.
"Nanti bertahap, minimal kita target penambahan untuk pemenuhan aturan itu bisa tiga tahun," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).
Walau tidak menyebut kapan aturan tersebut bakal diberlakukan, Slamet mengisyaratkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Konsolidasi Perbankan bakal diluncurkan tahun ini. "Saat ini kan minimal Rp 1 triliun, misalnya dalam kajian itu menjadi minimal Rp 3 triliun. Tapi pemenuhannya bertahap," sambungnya.
OJK beranggapan, bila modal perbankan khususnya bank kecil semakin kuat maka bank-bank di Tanah Air akan mampu berkompetisi. Pasca OJK menghimbau hal tersebut pun, pihaknya menyebut tidak sedikit bank-bank kecil mulai menjadi mitra strategis.
Baca Juga: Buntut kasus Jiwasraya&Asabri, OJK akan atur instrumen investasi industri non-bank
Hal tersebut sejalan dengan peta jalan OJK. Sebab, baleid tersebut akan difokuskan lebih dulu untuk kelompok BUKU I. "Kita ingin mendongkrak modal BUKU I dulu, setelah itu bisa jadi BUKU lainnya juga ikut naik. Supaya konsolidasinya cepat," tuturnya.