kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: Pemenuhan modal minimum bank bisa dilakukan bertahap


Senin, 13 Januari 2020 / 15:49 WIB
OJK: Pemenuhan modal minimum bank bisa dilakukan bertahap
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). OJK telah menjajaki aturan kewajiban modal perbankan untuk mendorong perbankan segera melakukan konsolidasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Sebagai informasi saja, sebelum mengumumkan bakal meluncurkan baleid tersebut, pihak OJK juga sudah menerbitkan POJK untuk memudahkan aturan modal minimum yang baru.

Merujuk artikel Kontan.co.id, (7/1) pada 26 Desember 2019 OJK menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum.

Sekedar informasi saja, saat ini jumlah perbankan di Indonesia memang terbilang gemuk. Catatan OJK hingga Oktober 2019 terdapat 110 bank.

Baca Juga: Komisi XI DPR: Pembentukan panja Jiwasraya lebih fokus cari solusi

Bila dirinci, untuk BUKU I dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun ada sebanyak 17 bank konvensional dan syariah. BUKU II dengan modal inti Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun jumlahnya paling banyak yakni mencapai 61 bank.

Sementara BUKU III dengan modal inti minimal Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun berjumlah 26 bank dan kelompok BUKU IV dengan modal inti di atas Rp 30 triliun sebanyak 6 bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×