kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

OJK: Pemenuhan modal minimum bank bisa dilakukan bertahap


Senin, 13 Januari 2020 / 15:49 WIB
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). OJK telah menjajaki aturan kewajiban modal perbankan untuk mendorong perbankan segera melakukan konsolidasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Sebagai informasi saja, sebelum mengumumkan bakal meluncurkan baleid tersebut, pihak OJK juga sudah menerbitkan POJK untuk memudahkan aturan modal minimum yang baru.

Merujuk artikel Kontan.co.id, (7/1) pada 26 Desember 2019 OJK menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum.

Sekedar informasi saja, saat ini jumlah perbankan di Indonesia memang terbilang gemuk. Catatan OJK hingga Oktober 2019 terdapat 110 bank.

Baca Juga: Komisi XI DPR: Pembentukan panja Jiwasraya lebih fokus cari solusi

Bila dirinci, untuk BUKU I dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun ada sebanyak 17 bank konvensional dan syariah. BUKU II dengan modal inti Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun jumlahnya paling banyak yakni mencapai 61 bank.

Sementara BUKU III dengan modal inti minimal Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun berjumlah 26 bank dan kelompok BUKU IV dengan modal inti di atas Rp 30 triliun sebanyak 6 bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×