kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

OJK: Penyaluran Pembiayaan ke Ekosistem MBG Mencapai Rp 1,02 Triliun


Minggu, 08 Februari 2026 / 15:44 WIB
OJK: Penyaluran Pembiayaan ke Ekosistem MBG Mencapai Rp 1,02 Triliun
ILUSTRASI. OJK gelontorkan Rp 150 triliun lebih untuk program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ekosistem Sektor Jasa Keuangan (SJK) telah proaktif mendukung Program Prioritas Pemerintah hingga akhir 2025.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan salah satunya kontribusi SJK dalam menyalurkan pembiayaan ke ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Sudah disalurkan pembiayaan untuk mendukung ekosistem MBG kepada 952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan nilai sebesar Rp 1,02 triliun," ungkapnya dalam dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

Selain itu, Friderica menyebut SJK juga telah proaktif menyalurkan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dia bilang per Desember 2025, telah disalurkan pembiayaan sebesar Rp 149 triliun.

Baca Juga: Batas Investasi Pasar Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Dapen dan Asuransi Masuk LQ45

"Nilai itu sebagai pembiayaan awal untuk pembangunan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia," katanya.

Friderica menerangkan SJK juga berupaya melakukan penguatan sistem kesehatan nasional dengan sinergi bersama Kementerian Kesehatan dan stakeholders terkait melalui penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Ditandai dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan OJK juga telah mengeluarkan kebijakan deregulasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di sektor jasa keuangan melalui persyaratan perizinan usaha yang lebih akomodatif, termasuk simplifikasi proses perizinan.

Kebijakan lainnya, yakni penguatan kemudahan akses pembiayaan dan pendampingan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjadi lebih terstruktur melalui kewajiban penyusunan rencana bisnis. 

Ditambah, adanya dukungan program hilirisasi melalui pengembangan ekosistem bulion. Tercatat, transaksi kegiatan usaha bulion sejumlah 16.870 kilogram (kg) emas, dengan nilai mencapai Rp 48 triliun. 

"Selain itu, adanya perluasan instrumen berbasis emas, seperti Exchange-Traded Fund (ETF) emas dan tokenisasi emas, juga dikembangkan untuk mempercepat program hilirisasi," tuturnya.

Friderica menyebut OJK juga memberlakukan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana selama 3 tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. 

Selanjutnya: Permintaan CPO Masih Tinggi, Emiten Sawit Diproyeksi Prospektif pada 2026

Menarik Dibaca: 6 Alasan Tidur Bisa Bikin Berat Badan Turun yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×