kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Penyelenggara Fintech Lending Wajib Fasilitasi Mitigasi Risiko Bagi Pengguna


Senin, 15 Januari 2024 / 16:29 WIB
OJK: Penyelenggara Fintech Lending Wajib Fasilitasi Mitigasi Risiko Bagi Pengguna
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna baik lender dan borrower, yakni paling sedikit berupa memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).

"Dalam hal itu, masyarakat perlu memahami bahwa penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyediakan pengalihan risiko pendanaan tersebut, misalnya melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).

Baca Juga: Soal Sanksi Akulaku, Ini Kata OJK Terkait Perkembangannya

Meskipun demikian, Agusman menerangkan secara prinsip apakah pendanaan akan di-cover asuransi atau tidak merupakan opsi yang dimiliki lender. Dia menyebut apabila lender tidak memilih untuk diasuransikan, maka pendanaan macet menjadi risiko dari pemberi dana.

Mengenai proses yang harus dijalankan oleh fintech P2P lending yang akan tutup, Agusman menerangkan penyelenggara harus menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap seluruh pengguna. Hal itu tertuang dalam POJK 10/2022 yang telah mengatur mengenai pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan. 

"Merujuk pada Pasal 79 ayat 1 POJK 10/2022 penyelesaian hak dan kewajiban dapat dilakukan oleh penyelenggara kepada seluruh pengguna dengan cara posisi akhir pengalihan portofolio pendanaan yang belum dilunasi, atau mekanisme lain yang disepakati oleh pengguna," kata Agusman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×