Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, secara umum, Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
"Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).
Dengan mempertimbangkan progres corrective action tersebut, Agusman menyatakan, Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan.
Baca Juga: Laba Akulaku Finance Melesat pada Tahun Lalu
Sebelumnya, Agusman mengungkapkan sejumlah penyebab pengenaan sanksi terhadap Akulaku Finance. Dia menerangkan pengenaan sanksi tersebut disebabkan karena PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh OJK.
"Adapun tindak pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayan Buy Now Pay Later (BNPL) yang meliputi manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Agusman menyampaikan pencabutan tindak pengawasan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan, sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News