kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

OJK Minta Fintech Lending Transparan Soal Bunga Kredit


Jumat, 22 September 2023 / 07:55 WIB
OJK Minta Fintech Lending Transparan Soal Bunga Kredit
ILUSTRASI. Bunga pinjaman industri fintech peer to peer (P2P) lending dinilai tinggi dibandingkan industri keuangan lainnya.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga pinjaman industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dinilai tinggi dibandingkan industri keuangan lainnya. Tingginya bunga kredit fintech ini menimbulkan masalah di salah satu penyelenggara pinjol yaitu AdaKami.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, ke depan industri fintech lending diharapkan lebih transparan dalam menyampaikan persoalan bunga kepada calon peminjam.

“Faktanya bunga produktif sama non produktif berbeda. Ke depannya harus lebih transparan, dan kita sedang evaluasi kemungkinan bunga yang terlalu tinggi,” kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/9).

Baca Juga: Meski Bunga Fintech Tinggi, Masih Tetap Dicari

Bambang menjelaskan, jika bunga rendah dikhawatirkan investor tidak akan tertarik untuk berinvestasi. Begitu juga dengan biaya layanan yang diberikan oleh penyelenggara fintech haruslah transparan.

“Pokoknya transparan saja biar si customer paham dan investor juga harus transparan,” jelasnya.

Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI, Ivan Nikolas Tambunan menyebut bahwa suku bunga maksimal di fintech itu sebesar 0,4% per hari atau 12% per bulan.

"Dan untuk yang tenornya di bawah 24 bulan total bunga dan biaya-biaya lainnya tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok pinjaman,” kata Ivan kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×