kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,02   -1,62   -0.17%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Perbolehkan Industri Kenakan Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Rendah


Minggu, 11 Juni 2023 / 08:42 WIB
OJK Perbolehkan Industri Kenakan Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Rendah
ILUSTRASI. OJK memberikan keleluasaan untuk mengenakan tarif asuransi yang rendah untuk kendaraan listrik./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampak terus mendorong masyarakat untuk beralih kepada kendaraan bermotor listrik. Tentunya hal ini mendorong industri asuransi ikut andil dalam menjaga kendaraan listrik dengan cara mengenakan tarif asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa aturan mengenai asuransi mobil listrik ini masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.

“Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (6/6).

Baca Juga: Pendapatan Premi Industri Asuransi Masih Menurun hingga April

Ogi mengungkapkan, surat yang diberikan kepada pelaku industri asuransi itu untuk memberikan keleluasaan bagi para pemain untuk mengenakan tarif asuransi yang rendah.

“Pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” ungkapnya.

Dia bilang, pengenaan tarif yang lebih rendah ini berbeda dengan apa yang tertuang di dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Penetapan Tarif Asuransi Pada Lini Usaha Harta Benda Dan Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut, kendaraan listrik memiliki sedikit perbedaan risiko dengan kendaraan konvensional. Di mana cara perlindungan dan harganya pun perlu dipertimbangkan secara spesifik.

“Dalam rangka mendukung hal program kendaraan listrik, AAUI menganggap perlu untuk melakukan kajian terhadap risiko KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) mengingat hal ini merupakan jenis risiko baru,” ujar Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto kepada KONTAN.

Baca Juga: Premi Asuransi Tumbuh, Asuransi Properti Tetap Mendominasi

Bern menambahkan, lini bisnis asuransi kendaraan bermotor diprediksi masih menjadi salah satu kontributor utama premi industri asuransi umum, seiring menggeliatnya industri otomotif baik konvensional maupun listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×