kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK periksa tingkat GCG bank nasional


Selasa, 04 Februari 2014 / 19:07 WIB
OJK periksa tingkat GCG bank nasional
ILUSTRASI. Ini kerusakan yang bisa terjadi pada mobil akibat banjir.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap tingkat tata kelola perusahaan perbankan Indonesia.

Karena itu, perbankan diminta untuk meningkatkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) ditengah tingginya persaingan likuiditas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan, kelalaian penerapan prinsip GCG akan berdampak pada penurunan peringkat komposit (PK) karena berkaitan dengan tingkat kesehatan bank.

"Kami (OJK) tengah mempelajari penerapan GCG dari tiap-tiap bank," kata Nelson di Jakarta, Selasa (4/2).

Nelson menyatakan, penilaian GCG ini didasarkan dari laporan keuangan per tiga bulan atau triwulan, enam bulan atau semester dan juga per tahun di 2013. Di samping itu, lembaga supervisi ini juga mendasarkan penilaian pada rancangan bisnis bank (RBB) tahun 2014.

"Kami baru terima RBB. Saat ini masih dikompilasi dan masih dianalisis. Harus dipelajari dengan benar, kajiannya harus konklusif," ujar Nelson.

Nelson menambahkan hasil penilaian PK ini dijadikan salah satu dasar izin kepemilikan sahan di bank umum. Sesuai surat edaran No.15/4/DPNP/2013, bank dapat memiliki saham mayoritas lebih dari 40% jika memiliki PK 1 danĀ 2 selama 3 periode berturut setelah 31 Desember 2013.

Sebaliknya, pemegang saham pengendali harus melakukan penjualan saham atau divestasi jika mengalami penurunan tingkat kesehatan dan GCG menjadi PK-3, PK-4 dan PK-5 selama 3 periode penilaian berturut-turut.

"Kalau tidak mau turunkan kepemilikan, bank bisa melakukan merger atau konsolidasi. Yang penting kami memberikan waktu untuk penyesuaian," jelasnya.

GCG merupakan salah satu dari empat komponen penilaian dari peringkat komposit bank atau risk based bank rating (RBBR). Adapun tiga komponen lainnya antara lain profil risiko, rentabilitas dan permodalan.

Hasil penilaian komponen itu akan menempatkan bank-bank pada rentang predikat tingkat kesehatan yakni PK-1 (sangat sehat), PK-2 (sehat), PK-3 (cukup sehat), PK-4 (kurang sehat) dan PK-5 (tidak sehat).

Tahun 2013, sesuai laporan pengawasan perbankan yang dilakukan BI, terdapat 2 bank umum dalam peringkat kurang sehat dari 109 bank umum.

BI menyebutkan alasan 2 bank umum yang kurang sehat karena belum memenuhi aspek GCG, profil risiko dan rentabilitas. Sehingga, BI meminta kepada manajemen bank untuk melakukan langkah perbaikan kesehatan bank dalam pengawasan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×