kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Perkirakan Modus Penipuan Terkait Pinjol Ilegal Bakal Meningkat Jelang Ramadan


Selasa, 05 Maret 2024 / 07:04 WIB
OJK Perkirakan Modus Penipuan Terkait Pinjol Ilegal Bakal Meningkat Jelang Ramadan
ILUSTRASI. OJK memperkirakan modus penipuan yang terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal akan meningkat menjelang Ramadan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan modus penipuan yang terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal akan meningkat menjelang Ramadan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi tak memungkiri banyak sekali modus penipuan yang muncul menjelang Ramadan, termasuk berkaitan dengan pinjol ilegal.

"Sebab, biasanya kebutuhan masyarakat pada Ramadan itu justru meningkat, entah mau beli baju baru, perlengkapan baru, untuk pulang kampung, dan lainnya. Memang modus penipuan akan meningkat karena melihat masyarakat sendiri ada kebutuhan dan keinginan," katanya dalam konferensi pers, Senin (4/3).

Baca Juga: OJK Terima 27.283 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen

Friderica memperkirakan modus penipuan terkait pinjol ilegal masih akan meningkat apabila dilihat dari pengaduan soal pinjol ilegal beberapa bulan terakhir, meski trennya masih cenderung stabil di angka 1.400-an. Oleh karena itu, dia menyampaikan OJK akan terus mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai tren penipuan yang mungkin muncul. 

Mengenai modus penipuan yang sering muncul, Friderica menyebut salah satunya ada modus transfer dana dari pinjol ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Setelah masuk ke rekening, korban kemudian dipaksa mengembalikan dana disertai bunga yang cukup tinggi. 

"Apa yang harus dilakukan? Pertama, melaporkannya kepada bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Setelah itu, jangan dipakai uangnya kalau tidak pernah mengajukan pinjaman, terus minta bank blokir untuk jumlah dana tersebut, kemudian blokir kontak debt collector yang menagih dan diabaikan saja. Pastinya juga melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang nanti akan melakukan penindakan," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Fintech Harus Membuat Pelaporan Transaksi Secara Real Time

Selain itu, Friderica menerangkan modus penipuan penawaran paket dengan diskon yang tidak wajar juga marak pada Ramadan. Misalnya, kata dia, ada promo cicilan, perjalanan wisata, atau umrah yang nominal penawarannya tidak masuk akal. 

"Masyarakat juga mesti hati-hati soal penawaran tersebut," katanya.

Friderica juga menyampaikan ada modus penipuan dengan pengiriman parsel. Selain itu, ada orang yang mengirim informasi via WhatsApp untuk membuka suatu aplikasi, kemudian ternyata ada modus penipuan atau tindakan pencurian data pribadi oleh hacker. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati, lalu jangan sembarangan mengunduh serta membuka aplikasi.

Sebagai informasi, OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024. Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×