Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam rancangan POJK tersebut, tertuang ketentuan baru bahwa dana pensiun (dapen) boleh berinvestasi di luar negeri lewat berbagai instrumen, meliputi saham, reksadana, hingga obligasi yang perubahannya tertuang di Pasal 150 dan 155 A, serta 156 A.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan menyebut bahwa perluasan ruang investasi dana pensiun ke luar negeri tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan return investasi di dalam negeri.
Dia bilang investasi dana pensiun ke luar negeri diharapkan dapat memberikan ruang diversifikasi yang lebih luas bagi dana pensiun.
"Dengan demikian, pengelolaan investasi dapat dilakukan secara lebih optimal, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kesesuaian profil risiko, dan kepentingan peserta," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
Ogi menerangkan begitu juga investasi luar negeri tidak serta-merta akan memberikan return yang lebih tinggi. Dia bilang setiap instrumen memiliki karakteristik return dan risiko yang berbeda, termasuk risiko pasar, nilai tukar, dan risiko negara.
Baca Juga: OJK: Nilai Aset Program Pensiun Wajib Tumbuh 7,86% pada Agustus 2026
"Oleh karena itu, yang menjadi tujuan utama adalah memberikan fleksibilitas dan pilihan diversifikasi yang lebih luas, bukan menjamin return yang lebih tinggi," tuturnya.
Pada akhirnya, Ogi menjelaskan keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab dana pensiun dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas, serta tetap berorientasi pada kepentingan peserta.
Dari sisi kinerja, berdasarkan data per Agustus 2026, Return on Investment (RoI) dana pensiun tercatat sebesar 2,12%. Angkanya meningkat dibandingkan posisi per Juli 2026 yang sebesar 0,95%.
Namun, Ogi menyampaikan angka tersebut merupakan kinerja pada periode tertentu dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa return investasi di dalam negeri tidak optimal.
Jika menelaah dalam rancangan POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (2), dana pensiun hanya diperbolehkan investasi di luar negeri pada jenis instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, kemudian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
Baca Juga: Ini Tantangan yang Memengaruhi Kinerja RoI Dana Pensiun hingga Akhir 2026
Berikutnya, dalam Pasal 155A ayat (1), tertuang ketentuan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek wajib memenuhi beberapa ketentuan.
Adapun ketentuannya, yakni memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional, dijual melalui penawaran umum, dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.
Pada 155A ayat (2), dijelaskan bahwa penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek juga wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, meliputi termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud, lalu informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di Indonesia.
Pada ayat (3), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa reksadana wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yaitu dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili, kemudian telah mendapatkan izin atau persetujuan atau pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum.
Selain itu, wajib juga memenuhi ketentuan dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili, serta informasi mengenai reksa dana dapat diakses di Indonesia.
Baca Juga: OJK: Peluang Dana Pensiun untuk Memperluas Perlindungan Hari Tua Masih Cukup Besar
Pada ayat (4), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun dilarang menempatkan investasi selain pada lembaga jasa keuangan.
Pada ayat (5), dalam hal dana pensiun menempatkan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun wajib mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun, lalu perlu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis dana pensiun.
Pada ayat (6), dijelaskan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit nama perusahaan investee, tujuan penyertaan langsung, proyeksi nilai penyertaan langsung, serta proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.
Dalam Pasal 156A ayat (1), dana pensiun dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun. Pada ayat (2), dijelaskan investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dilarang melebihi 5% dari jumlah investasi dana pensiun.
Baca Juga: OJK Siapkan Empat Agenda Utama untuk Perkuat Industri Dana Pensiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














