kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK perpanjang restrukturisasi kredit, bankir tetap melanjutkan pencadangan


Minggu, 05 September 2021 / 07:51 WIB
OJK perpanjang restrukturisasi kredit, bankir tetap melanjutkan pencadangan
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang BNI Tangerang Selatan, Selasa (22/6). OJK perpanjang restrukturisasi kredit, bankir tetap melanjutkan pencadangan.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 31 Maret 2023. Perbankan menyambut baik keputusan regulator tersebut, karena membantu debitur yang masih membutuhkan waktu agar bisa kembali bangkit sepenuhnya.

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), David Pirzada, mengatakan, perpanjangan restrukturisasi ini sudah sesuai dengan harapan perbankan dan dunia usaha karena melihat kondisi pandemi yang masih berlangsung dan beberapa sektor usaha juga butuh waktu untuk bangkit.  

Kendati diperpanjang, Bank BNI akan terus melakukan pencadangan sesuai dengan profil risiko debitur perseroan sejak 2020 hingga tahun ini. Hingga Juni 2021, coverage ratio terhadap NPL perseroan mencapai 215,3%. 

"Pencadangan  terus berlanjut pada 2022, tapi  jumlahnya tidak sebesar tahun ini. Level pencadangan yang kami lakukan sampai akhir tahun 2021 akan mencukupi sesuai  profil risiko," kata David ke KONTAN, Jumat (3/9).

Baca Juga: OJK perpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2023, ini komentar Bank Mandiri

Hingga Agustus 2021, restrukturisasi Covid-19 BNI telah turun 3% dari posisi Juni 2021 sebesar Rp 81,7 triliun. Ini karena beberapa debitur sudah kembali normal dan sebagian ada yang turun menjadi restrukturisasi non Covid-19 dan masuk pra non performing loan (NPL).  Adapun yang sudah turun ke NPL mencapai 1,8% per Juni.

Bank BNI melihat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berdampak pada kredit sektor menengah kecil dan konsumer. Namun, bank tetap optimistis kualitas aset akan terjaga sesuai target.

Senada dengan Bank BNI, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) juga tetap melakukan asesmen secara berkala terhadap debitur yang dilakukan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19, sehingga pencadangan akan dibentuk sesuai profil risiko. Pencadangan bank ini per Juni 2021 mencapai 120,7%.

Hingga Agustus, restrukturisasi Covid-19 Bank BTN sebesar Rp 52 triliun.  Direktur Collection & Asset Management Bank BTN Elizabeth Novi mengatakan, angka itu sudah turun karena beberapa debitur telah melakukan pembayaran kembali.

Baca Juga: Klaim asuransi kredit masih berpotensi membesar, ini penyebabnya

"BTN memproyeksi debitur yang berada dalam kategori high risk dan diperkirakan akan menjadi NPL di tahun 2021 tidak lebih dari 3% dari debitur yang dilakukan restrukturisasi Covid-19.  Sampai Agustus, proyeksi tersebut masih sama," kata Novi.

Bank Panin melihat perpanjangan restrukturisasi itu memberikan dampak positif bagi industri perbankan. Dan memberikan waktu bagi debitur untuk betul-betul bangkit.

Presiden Direktur Bank Panin, Herwidayatmo,  mengungkapkan, jumlah baki debet restrukturisasi kredit  menurun. Dari sebelumnya sekitar Rp 31 triliun jadi Rp 28,5 triliun per akhir Agustus. Dari jumlah itu, sekitar 4%  kategori risiko tinggi.         

Selanjutnya: Gandeng Taspen, Bank Banten perkuat layanan bagi pensiunan

             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×