kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.007   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.219   -16,71   -0,27%
  • KOMPAS100 816   -1,02   -0,12%
  • LQ45 622   0,57   0,09%
  • ISSI 215   0,16   0,07%
  • IDX30 349   -0,75   -0,21%
  • IDXHIDIV20 429   -0,92   -0,21%
  • IDX80 93   0,04   0,05%
  • IDXV30 119   0,95   0,80%
  • IDXQ30 112   -0,16   -0,14%

OJK pikir-pikir restrukturisasi kredit pembiayaan


Senin, 03 Maret 2014 / 20:28 WIB
ILUSTRASI. Gufron Syarif-Founder dan CEO Haus! dan Markus Liman Raharja-Chief Investment Officer saat membagikan hasil kinerja Haus! selama semester I 2022


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat edaran bagi industri perbankan agar debitur di wilayah bencana memperoleh keringanan, seperti restrukturisasi kredit. Namun, hal serupa agaknya belum terlalu mendesak di industri keuangan non-bank, seperti multifinance.

Demikian diisyaratkan, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK. Menurut dia, setelah melakukan diskusi dengan industri perusahaan pembiayaan atawa multifinance, pihaknya belum melihat ada urgensi untuk menerbitkan surat edaran serupa.

“Regulator sudah bicara dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sejauh ini belum ada yang mengadu atau melapor soal kesulitan pascabencana Sinabung, Kelud atau pun bencana banjir di Manado,” ujarnya ditemui KONTAN usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (3/3).

Firdaus menegaskan, selama ini, multifinance memberikan masa tunggu pembayaran hingga 90 hari atau 3 bulan untuk eksekusi terhadap kredit macet. “Namun, kami juga pertegas lagi, jangan galak atau main sita (tarik kendaraan) kepada debitur mereka di wilayah bencana.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×