kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

OJK pikir-pikir restrukturisasi kredit pembiayaan


Senin, 03 Maret 2014 / 20:28 WIB
OJK pikir-pikir restrukturisasi kredit pembiayaan
ILUSTRASI. Gufron Syarif-Founder dan CEO Haus! dan Markus Liman Raharja-Chief Investment Officer saat membagikan hasil kinerja Haus! selama semester I 2022


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat edaran bagi industri perbankan agar debitur di wilayah bencana memperoleh keringanan, seperti restrukturisasi kredit. Namun, hal serupa agaknya belum terlalu mendesak di industri keuangan non-bank, seperti multifinance.

Demikian diisyaratkan, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK. Menurut dia, setelah melakukan diskusi dengan industri perusahaan pembiayaan atawa multifinance, pihaknya belum melihat ada urgensi untuk menerbitkan surat edaran serupa.

“Regulator sudah bicara dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sejauh ini belum ada yang mengadu atau melapor soal kesulitan pascabencana Sinabung, Kelud atau pun bencana banjir di Manado,” ujarnya ditemui KONTAN usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (3/3).

Firdaus menegaskan, selama ini, multifinance memberikan masa tunggu pembayaran hingga 90 hari atau 3 bulan untuk eksekusi terhadap kredit macet. “Namun, kami juga pertegas lagi, jangan galak atau main sita (tarik kendaraan) kepada debitur mereka di wilayah bencana.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×