CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

OJK rancang masterplan jasa penunjang


Jumat, 10 Oktober 2014 / 15:43 WIB
OJK rancang masterplan jasa penunjang
ILUSTRASI. Promo JSM Superindo Periode 28 April-1 Mei 2023.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan masterplan pengembangan jasa penunjang industri keuangan non bank (IKN). Menurut OJK, jasa penunjang IKNB sudah terlalu jauh tertinggal. Padahal, jasa penunjang memegang peranan penting dalam pertumbuhan industri non bank.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, peningkatan penetrasi pasar keuangan non bank bukan cuma tugas OJK. Melainkan juga, pelaku industri dan jasa penunjang. “Sayangnya, jasa penunjang ini malah terbelakang, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur hingga medan persaingan bisnis yang terkonsentrasi pada aktivitas tertentu,” ujarnya, Jumat (10/10).

Jasa Penunjang IKNB adalah industri yang menopang sektor asuransi, seperti pialang asuransi, pialang reasuransi, perusahaan keagenan asuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dan perusahaan konsultan aktuaria. Nah, OJK menanggap, pelaku industri jasa penunjang ini kurang inovasi dan proaktif.

“Dari dulu sampai sekarang, jasa penunjang ini menumpuk semua terkonsentrasi di asuransi kendaraan bermotor, properti dan kesehatan. Padahal, banyak aktivitas usaha lainnya, seperti aviasi, satelit, dan katastropi serta risiko asuransi lainnya. Di pasar modal itu, yang pegang peranan justru broker-broker loh,” terang Dumoly.

OJK, lanjut Dumoly, akan mendorong jasa penunjang IKNB ini untuk terus membesarkan industrinya. Adapun, cara yang ditempuh, seperti menerbitkan regulasi-regulasi yang berpihak untuk pertumbuhan industri jasa penunjang. “Kami akan buat masterplan untuk disain lanskap pengembangannya seperti apa. Setelah itu baru bisa merancang aturan-aturannya,” tutur dia.

Sampai akhir tahun lalu, total pelaku jasa penunjang IKNB mencapai 260 perusahaan yang terdiri dari 152 perusahaan pialang asuransi, 29 perusahaan pialang reasuransi, 25 perusahaan keagenan asuransi, 26 perusahaan penilai kerugian asuransi dan 28 perusahaan konsultan aktuaria.

Per Semester I-2014, aset industri jasa penunjang mencapai Rp 4,944 triliun atau naik 38% jika dibandingkan posisi tahun 2012 silam yang sebesar Rp 3,583 triliun. Aset itu belum memperhitungkan perusahaan keagenan asuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan konsultan aktuaria yang memang belum wajib menyampaikan laporan keuangan.

Dari sisi pendapatan, jasa penunjang membukukan pertumbuhan 18,94% atau menjadi Rp 1,575 triliun pada akhir tahun lalu, dengan kontribusi terbesar masih berasal dari pialang asuransi sebesar Rp 1,444 triliun.

Di 2014 ini, OJK tengah memproses 9 perusahaan jasa penunjang. Lima di antaranya perusahaan pialamg asuransi, tiga perusahaan keagenan asuransi, dan satu perusahaan pialang reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×