Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) angkat bicara terkait langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pihaknya memang telah mendengar adanya rencana tersebut. Akan tetapi, belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait rencana itu.
"Dengar-dengar, sih, iya. Cuma siapa yang mau masuk (ke industri fintech lending), belum tahu juga," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Baca Juga: AAUI Beberkan Sejumlah Tantangan Implementasi POJK 20/2023 pada Asuransi Kredit
Lebih lanjut, Budi tak memungkiri bahwa ada tantangan tersendiri bagi asuransi umum untuk masuk ke industri fintech lending.
"Mitigasi risikonya enggak gampang. Mungkin harus belajar lagi juga," ujarnya.
Sementara itu, Budi juga menyampaikan selama ini asuransi umum memang hanya memperbolehkan asuransi kredit yang bisa masuk ke dalam industri fintech lending dan tak membolehkan perlindungan jenis Administrative Services Only (ASO).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan produk asuransi khusus yang tengah dirancang untuk fintech lending masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait.
"Khususnya, pendalaman dengan industri perasuransian," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1).
Baca Juga: Ada Putusan MK Soal Klaim Asuransi, AAUI-OJK Koordinasi Terkait Penyesuaian Polis
Lebih lanjut, Agusman menuturkan saat ini produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko di industri fintech P2P lending adalah asuransi kredit. Mengenai perlindungan jenis ASO, Agusman bilang bahwa penggunaan ASO tidak diperkenankan di fintech lending.
"Mengingat skema tersebut tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar," tuturnya.
Selain itu, Agusman mengatakan hal tersebut juga tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Sebagai informasi, penggunaan perlindungan ASO di fintech lending sempat menuai polemik akibat permasalahan gagal bayar.
Selanjutnya: Transformasi Digital Kerek Pertumbuhan Tabungan di Bank BNI
Menarik Dibaca: 5 Kebiasaan Sehat yang Harus Diajarkan kepada Anak Setiap Hari, Orang Tua Wajib Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News