kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

Ada Putusan MK Soal Klaim Asuransi, AAUI-OJK Koordinasi Terkait Penyesuaian Polis


Senin, 20 Januari 2025 / 20:32 WIB
Ada Putusan MK Soal Klaim Asuransi, AAUI-OJK Koordinasi Terkait Penyesuaian Polis
ILUSTRASI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dilakukannya penyesuaian terhadap polis asuransi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dilakukannya penyesuaian terhadap polis asuransi.

Langkah itu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Berdasarkan amar putusan, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menerangkan pihaknya juga meminta relaksasi kepada OJK untuk melakukan penyesuaian polis. 

“Sudah intens juga. Nanti kalau semua penyesuaian sudah siap, kami meminta izinnya (versi penyesuaian) satu saja dari AAUI. Nanti penyesuaian bisa digunakan oleh semua pelaku industri,” ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Baca Juga: Ini Tanggapan Asuransi Central Asia Terkait Putusan MK Soal Klaim Asuransi

Budi berharap adanya penyesuaian polis dapat memitigasi moral hazard yang berpotensi timbul akibat putusan MK. Contohnya, mengantisipasi kejadian nasabah yang sengaja beriktikad tidak baik atau berbohong mengenai kondisi dirinya atau objek yang ditanggung untuk sengaja mendapatkan klaim asuransi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan sebenarnya pihaknya sudah mulai mengkaji ulang klausul-klausul polis sejak tahun lalu untuk dilakukan perbaikan. Dia menargetkan upaya penyesuaian bisa bertahap rampung pada bulan depan.

"Kami ingin menyeragamkan semua, jangan tumpang tindih. Kalau masih belum seragam, yang dirugikan siapa? Akhirnya masyarakat juga dan penanggung (perusahaan asuransi) juga,” ujarnya.

Budi tak memungkiri memang ada tantangan dalam melakukan penyesuaian tersebut. Sebab, pihaknya harus harus menyeimbangkan antara keinginan para pelaku industri dan masyarakat.

Baca Juga: Ini Respons Great Eastern Life Terkait Putusan MK Soal Klaim Asuransi

Selanjutnya: Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Catatkan Kenaikan Penjualan Semen pada 2024

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×