kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK resmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)


Jumat, 08 Maret 2019 / 12:20 WIB
OJK resmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara fintech P2P lending atau pendanaan online, demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional.

“Diharapkan dengan keberadanaan asosiasi, industri fintech P2P lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional,” kata Adrian saat peresmian AFPI di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (8/3).

Turut hadir dalam acara peresmian AFPI antara lain Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, jajaran Bursa Efek Indonesia, jajaran pengurus AFPI dan sejumlah anggota AFPI. Selain peresmian, acara diisi dengan pelucuran JENDELA, saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech, serta talkshow terkait sosialisasi dan edukasi mengenai peranan fintech P2P lending dan peranan AFPI.

Dengan peresmian ini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending sesuai dengan penunjukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019. Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Pengaturan OJK No.77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48, maka seluruh penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia wajib mendaftarakan diri sebagai anggota AFPI. AFPI dibentuk pada 5 Oktober 2018.

Masyarakat yang memanfaatkan layanan fintech pendanaan adalah yang belum dapat mengakses layanan keuangan seperti bank, multifinance, dan berasal dari kelompok pekerja, petani, nelayan, perajin, UMKM. Selain itu, pelaku usaha mikro kelompok wanita, mahasiswa dan milenial yang membutuhkan pendanaan untuk kebutuhan pendidikan, dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan pendapataan kesehatan dan kepemilikan properti.

“Pemanfaatan fintech P2P lending diharapkan dapat mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM, menurut data World Bank dan IFC, kebutuhan kredit UMKM sebesar US$ 165 miliar atau 19% dari PDB,” tutur Adrian.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan AFPI meluncurkan JENDELA sebagai saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech lending yang perlu berkomunikasi maupun menyampaikan keluhannya. AFPI mendengarkan keluhan nasabah dengan menyediakan customer service, hotline center melalui telepon maupun email, yakni di 150505 (bebas pulsa) pada jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, dan email pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id.

Sebagai tindakan antisipati, AFPI akan menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan yang dilakukan oleh para anggota AFPI kepada konsumen, yakni pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. Selain itu, asosiasi menerapkan sertifikasi manajemen risiko finteh lending dan melakukan pemutahiran risiko manajemen di industri 4.0 bagi seluruh anggotanya.

“AFPI juga turut membantu masyarakat yang akan mengadukan masalahnya kepada Cyber Crime Bareskrim Polri terkait pendanaan online dari penyelenggara fintech ilegal agar segera dilakukan penindakan terhadap fintech ilegal oleh aparat kepolisian,’ pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×