Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) mengadakan seminar pembekalan bagi calon penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Penyelenggara tersebut terdiri dari pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan. Seminar ini dihadiri oleh sekitar 50 perusahaan fintech P2P lending yang tengah menjalani proses pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, seminar pembekalan ini menjadi salah satu prasyarat untuk mendaftar di OJK. Selain itu, hal ini adalah untuk menjalankan komitmen dan tanggung jawab AFPI dalam mengembangkan industri fintech lending yang kuat dan sehat. “Kami ingin siapapun penyelenggara fintech P2P lending memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam kegiatan pinjam meminjam uang menggunakan teknologi informasi di Indonesia,” kata Sunu, Rabu (6/3).
Oleh karena itu, pengisi acara dalam seminar pembekalan ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemkumham) RI, hingga kepolisian RI.
Seminar pembekalan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha fintech lending yang berasal dari Indonesia, melainkan juga luar negeri. “Mereka wajib mengikuti apa yang bisa dan apa yang tidak bisa dilakukan supaya tidak ada masalah secara operasional nantinya,” kata Sunu.
Menurut Ketua Harian AFPI Kuseryansyah, seminar pembekalan ini bakal diadakan lagi pada April dan Mei 2019. Sifatnya wajib bagi seluruh penyelenggara baik yang sedang dalam proses terdaftar, sudah terdaftar, maupun sudah berizin.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, pembekalan ini adalah untuk menguji kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi penyelenggara fintech P2P lending.
Ia berharap, lewat seminar pembekalan ini, SDM tersebut memiliki standar kompetensi minimal, yakni tentang fintech lending di Indonesia dan apa yang membedakannya dengan finetch lending di negara lain. “Sebab Indonesia punya masalah dan sistem hukumnya sendiri,” ucap Hendrikus.
Setelah mengikut seminar pembekalan ini, para penyelenggera fintech lending akan mendapatkan sertifikat partisipasi atau pernah mengikuti seminar pembekalan. Selanjutnya, para penyelenggara bakal memperoleh sertifikat lulus. “Berarti akan ada ujian. Ini perlu untuk meyakinkan regulator bahwa mereka memahami aspek legal, bisnis, dan teknologi fintech lending di Indonesia,” kata dia.
Alasannya, kemajuan ataupun kejatuhan industri fintech lending sangat bergantung pada siapa yang menggerakkan dan mengendalikan industri ini, yaitu pemegang saham, komisaris, dan direksi. Ke depannya, AFPI juga akan mengadakan sertifikasi untuk tenaga teknis dalam finetch lending yakni tenaga penagihan atau collection.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News