kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

OJK Restui Adi Pramana Jadi Presiden Direktur Tugu Insurance (TUGU)


Rabu, 09 Juli 2025 / 19:15 WIB
OJK Restui Adi Pramana Jadi Presiden Direktur Tugu Insurance (TUGU)
ILUSTRASI. Asuransi Tugu Pratama Indonesia (Tugu Insurance) telah resmi mengangkat Adi Pramana sebagai Presiden Direktur.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) telah resmi mengangkat Adi Pramana sebagai Presiden Direktur.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (8/7), Sekretaris Tugu Insurance Dudi Subekti menyampaikan bahwa penetapan tersebut berlaku efektif sejak 4 Juli 2025 setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Adira Finance Catat Kredit Bermasalah Stabil di Level 2,3% per Juni 2025

"Maka dengan adanya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan OJK, Adi Pramana efektif menjabat sebagai Presiden Direktur sejak 4 Juli 2025," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (8/7).

Adapun keputusan ini merujuk pada surat OJK Nomor S-1856/PD.021/2025 tanggal 7 Juli 2025 serta Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-61/D.05/2025 mengenai Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pencalonan tersebut.

Sebelumnya, perusahaan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tugu Insurance yang digelar pada 29 April 2025 untuk menetapkan Adi Pramana sebagai calon Presiden Direktur.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Modal Kerja Masih Lesu pada Mei 2025, Ini Respon BCA dan CIMB Niaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×