Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. PT Bank Windu Kentjana International Tbk resmi mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pergantian nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk / Bank CCB Indonesia. Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, disebut izin dari OJK ini tertera dalam surat No. S-441/PBI.12/2016 tanggal 28 Desember 2016.
“Pergantian nama ini juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM No AHU-00037776.AH.01.10 tahun 2016 tanggal 30 November 2016 tentang perubahan anggaran dasar,” ujar Luianto Sudarmana, Direktur Utama Bank Windu, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12).
Luianto mengatakan perubahan nama ini seiring dengan masuknya pemegang saham pengendali yaitu China Construction Bank Corporation (CCB) sebesar 60%.
Dengan perubahan nama ini, perjanjian, pernyataan dan dokumen terkait bank kedepannya akan dilakukan penyesuaian. Manajemen Bank Windu klaim dengan perubahan nama ini kinerja bank akan semakin positif karena CCB dikenal sebagai bank terbesar kedua di dunia.
Selama masa peralihan ini surat, dokumen, formulir dan properti yang menggunakan nama Bank Windu dinyatakan masih tetap berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News