CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

OJK rilis 7 peraturan industri keuangan non bank


Kamis, 20 November 2014 / 13:07 WIB
ILUSTRASI. Tanda Menyeramkan Gangguan Ginjal


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tujuh peraturan untuk pelaku usaha industri keuangan non bank. Tiga di antara ketentuan anyar ini menyangkut aturan main lembaga keuangan mikro yang pengawasannya dibawahi OJK mulai tahun depan.

Dalam keterangan resminya, kemarin, tujuh peraturan tersebut adalah POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, POJK tentang Penyelenggaran Usaha Pembiayaan Syariah, POJK tentang Tata Kelola Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.

Kemudian, POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dan POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, OJK akan mengawasi perkembangan industri lembaga keuangan mikro. “Termasuk rencana untuk membentuk lembaga penjamin simpanan bagi industri ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×