kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

OJK rilis 7 peraturan industri keuangan non bank


Kamis, 20 November 2014 / 13:07 WIB
OJK rilis 7 peraturan industri keuangan non bank
ILUSTRASI. Tanda Menyeramkan Gangguan Ginjal


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tujuh peraturan untuk pelaku usaha industri keuangan non bank. Tiga di antara ketentuan anyar ini menyangkut aturan main lembaga keuangan mikro yang pengawasannya dibawahi OJK mulai tahun depan.

Dalam keterangan resminya, kemarin, tujuh peraturan tersebut adalah POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, POJK tentang Penyelenggaran Usaha Pembiayaan Syariah, POJK tentang Tata Kelola Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.

Kemudian, POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dan POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, OJK akan mengawasi perkembangan industri lembaga keuangan mikro. “Termasuk rencana untuk membentuk lembaga penjamin simpanan bagi industri ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×