kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK rilis 7 peraturan industri keuangan non bank


Kamis, 20 November 2014 / 13:07 WIB
OJK rilis 7 peraturan industri keuangan non bank
ILUSTRASI. Tanda Menyeramkan Gangguan Ginjal


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tujuh peraturan untuk pelaku usaha industri keuangan non bank. Tiga di antara ketentuan anyar ini menyangkut aturan main lembaga keuangan mikro yang pengawasannya dibawahi OJK mulai tahun depan.

Dalam keterangan resminya, kemarin, tujuh peraturan tersebut adalah POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, POJK tentang Penyelenggaran Usaha Pembiayaan Syariah, POJK tentang Tata Kelola Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.

Kemudian, POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dan POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, OJK akan mengawasi perkembangan industri lembaga keuangan mikro. “Termasuk rencana untuk membentuk lembaga penjamin simpanan bagi industri ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×