kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

OJK rilis 7 peraturan industri keuangan non bank


Kamis, 20 November 2014 / 13:07 WIB
OJK rilis 7 peraturan industri keuangan non bank
ILUSTRASI. Tanda Menyeramkan Gangguan Ginjal


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tujuh peraturan untuk pelaku usaha industri keuangan non bank. Tiga di antara ketentuan anyar ini menyangkut aturan main lembaga keuangan mikro yang pengawasannya dibawahi OJK mulai tahun depan.

Dalam keterangan resminya, kemarin, tujuh peraturan tersebut adalah POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, POJK tentang Penyelenggaran Usaha Pembiayaan Syariah, POJK tentang Tata Kelola Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.

Kemudian, POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dan POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, OJK akan mengawasi perkembangan industri lembaga keuangan mikro. “Termasuk rencana untuk membentuk lembaga penjamin simpanan bagi industri ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×