Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis relaksasi penilaian kualitas aset kredit properti dan ekspor untuk bank syariah. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan peningkatan devisa.
Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, relaksasi ini dilakukan dengan merevisi Peraturan OJK (POJK) tentang Perubahan atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
"Relaksasi ini meringankan persyaratan penilaian agunan sebagai faktor pengurang penyisihan penghapusan aset (PPA)," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (15/8)
Hal ini dilakukan dengan menaikkan batas nilai agunan yang harus dinilai oleh penilai independen dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Kualitas pembiayaan otomatis menjadi lancar untuk eksposur pembiayaan ekspor kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta eksposur pembiayaan yang memperoleh jaminan dari kepada LPEI.
Lalu, pelonggaran penilaian kualitas aset atas pembiayaan UMKM dalam rangka ekspor menjadi hanya didasarkan pada faktor ketepatan membayar pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah untuk pembiayaan ekspor dengan plafon hingga Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News