kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

OJK turunkan ATMR kredit dan pembiayaan KPR jadi 20%-35%


Rabu, 15 Agustus 2018 / 18:26 WIB
OJK turunkan ATMR kredit dan pembiayaan KPR jadi 20%-35%
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan rasio aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit dan pembiayaan. Penurunan ATMR ini dilakukan untuk bank konvensional dan bank syariah.

Awalnya ATMR untuk KPR baik bank konvensional maupun syariah adalah 35%. Dengan relaksasi ini maka ATMR kredit turun menjadi 20%-35%.

"Penyesuaian bobot risiko kredit beragun rumah tinggal semula 35% berdasarakan rasio loan to value (LTV) menjadi lebih granular," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Rabu (15/8).

Untuk bank syariah, semula ATMR adalah 35% untuk KPR normal, dan 20% untuk KPR subsidi. 

Ada tiga bagian ATMR yang yang dilonggarkan.

Pertama, ATMR 20% untuk rasio LTV paling tinggi 50%. Kedua, 25% dalam hal rasio LTV lebih dari 50%-70%. Dan ketiga adalah ATMR 35% untuk rasio LTV antara 70%-100%.

Untuk bank syariah, penyesuaian bobot risiko ini juga hampir sama. Selain penurunan ATMR, OJK juga menyesuaikan bobot risiko tagihan kepada LPEI yang semula berdasarkan rating paling rendah 20% menjadi setara dengan program subsidi.

OJK juga melakukan penyesuaian bobot risiko tagihan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang semula berdasarkan rating paling rendah 20% menjadi setara dengan program subsidi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×