kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.950   -23,00   -0,13%
  • IDX 6.042   158,10   2,69%
  • KOMPAS100 788   24,24   3,17%
  • LQ45 595   17,11   2,96%
  • ISSI 209   5,50   2,71%
  • IDX30 337   9,80   2,99%
  • IDXHIDIV20 413   11,25   2,80%
  • IDX80 89   2,65   3,06%
  • IDXV30 112   3,11   2,86%
  • IDXQ30 108   3,19   3,04%

OJK: Risiko Daya Beli dan PHK Perlu Jadi Perhatian Bank


Kamis, 25 Juni 2026 / 10:36 WIB
OJK: Risiko Daya Beli dan PHK Perlu Jadi Perhatian Bank
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (DOK/Lydia Tesaloni)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri perbankan untuk mewaspadai penurunan daya beli masyarakat dan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat berdampak pada kualitas kredit ke depan.

Meskipun hingga saat ini kualitas aset perbankan masih terjaga, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, risiko dari perlambatan ekonomi dan tekanan global tetap perlu menjadi perhatian.

"Bank perlu mewaspadai penurunan daya beli masyarakat dan ancaman PHK lebih lanjut serta risiko inflasi ke depan sebagai dampak volatilitas ekonomi global dan domestik," ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Program Penjaminan Polis Hanya Menjamin Unsur Proteksi, Ini Respons AASI

Pasalnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kredit terutama pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kredit konsumsi yang relatif lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

Meski demikian, Dian juga memastikan hingga saat ini belum ada tren peningkatan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang signifikan pada sektor-sektor produktif utama penopang pertumbuhan kredit perbankan.

Per April 2026, rasio NPL industri perbankan tercatat sebesar 2,17%, sementara kredit berisiko (loan at risk/LaR) berada di level 8,82%. Dian bilang posisi ini menunjukkan kualitas kredit perbankan masih berada pada level yang terjaga di tengah dinamika pasar keuangan global.

Baca Juga: Perubahan UU P2SK Atur LPS Jamin Polis, Ini Respons Maximus Insurance

Kondisi likuiditas perbankan juga dipastikan masih memadai, itu tercermin dari rasio kredit terhadap pendanaan (loan to deposit ratio/LDR) yang berada di level 86,88%. 

Pun, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) masih di 111,13% dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) di 25,39%. "Posisi tersebut berada jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%, sehingga perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya," kata Dian.

Permodalan perbankan juga masih kuat dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) mencapai 23,97%. Dian menyebut posisi ini mencerminkan kapasitas yang memadai untuk menyerap berbagai risiko yang muncul akibat ketidakpastian ekonomi.

Dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan, OJK melihat perbankan cenderung bakal lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Sikap tersebut berpotensi mempengaruhi dinamika pertumbuhan kredit pada periode mendatang.

Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, OJK dan perbankan secara rutin melakukan stress test dengan berbagai skenario terkait perkembangan ekonomi, pasar keuangan, dan politik baik global maupun domestik.

Baca Juga: Dana Pendidikan Perlu Disiapkan Sejak Dini

Berdasarkan hasil stress test tersebut, OJK melihat tingkat permodalan industri perbankan saat ini masih cukup kuat untuk menghadapi berbagai risiko yang timbul akibat perubahan signifikan pada kondisi makroekonomi Indonesia.

Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×