kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.952   -21,00   -0,12%
  • IDX 5.995   110,89   1,88%
  • KOMPAS100 780   16,40   2,15%
  • LQ45 590   11,96   2,07%
  • ISSI 208   4,23   2,08%
  • IDX30 334   6,98   2,13%
  • IDXHIDIV20 410   7,97   1,98%
  • IDX80 88   1,87   2,16%
  • IDXV30 111   2,52   2,32%
  • IDXQ30 107   2,22   2,12%

Program Penjaminan Polis Hanya Menjamin Unsur Proteksi, Ini Respons AASI


Kamis, 25 Juni 2026 / 10:16 WIB
Program Penjaminan Polis Hanya Menjamin Unsur Proteksi, Ini Respons AASI
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor Asuransi BCA Life di Jakarta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.

Pada Pasal 83, tertuang program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Dijelaskan bahwa program penjaminan polis tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. 

Tertuang juga program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai skema tersebut sejalan dengan prinsip dasar program penjaminan polis, yaitu memberikan perlindungan terhadap manfaat asuransi yang menjadi kewajiban perusahaan, sedangkan risiko investasi yang memang menjadi pilihan dan tanggung jawab pemegang polis tidak semestinya dialihkan kepada skema penjaminan. 

Baca Juga: UU P2SK Beri Penjaminan Polis, ASEI Yakin Dapat Berdampak Positif bagi Asuransi

"Oleh karena itu, untuk produk-produk yang risiko investasinya ditanggung langsung oleh pemegang polis atau peserta, pengecualian dari cakupan program tersebut merupakan pendekatan yang dapat dipahami," ujar Ketua Umum AASI Fauzi Arfan kepada Kontan, Rabu (24/6/2026).

AASI memandang bahwa produk-produk asuransi tradisional, termasuk produk yang memiliki unsur nilai tunai dan manfaat proteksi yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi, selayaknya dapat menjadi bagian dari cakupan program penjaminan polis. Fauzi menjelaskan produk-produk tersebut pada dasarnya mengandung komitmen manfaat yang dijanjikan oleh perusahaan kepada pemegang polis.

"Dengan demikian, keberadaan program penjaminan polis akan memberikan perlindungan tambahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi," ucapnya.

Terkait pembatasan hanya pada lini usaha tertentu, Fauzi menilai bahwa hal tersebut merupakan langkah yang wajar dan lazim diterapkan dalam berbagai skema penjaminan polis di dunia. Dia bilang tidak semua lini usaha memiliki karakteristik risiko yang sama. 

Beberapa lini usaha yang memiliki eksposur risiko sangat besar, bersifat katastrofik, atau memiliki volatilitas klaim yang tinggi memerlukan kajian yang lebih mendalam sebelum dimasukkan ke dalam cakupan penjaminan. 

Baca Juga: Ini Kata Asei Soal Penjaminan Polis Tidak Jamin Unsur Investasi di Produk Asuransi

Fauzi mengatakan cakupan yang terlalu luas sejak awal juga berpotensi meningkatkan kebutuhan dana penjaminan dan pada akhirnya mempengaruhi besaran tarif atau iuran yang harus dibayarkan industri.

"Dengan demikian, kami berpandangan bahwa penetapan lini usaha yang dijamin perlu dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian risiko yang komprehensif. Pertimbangan seperti karakteristik produk, tingkat risiko, pengalaman klaim, kapasitas pendanaan program, serta dampaknya terhadap besaran tarif penjaminan perlu menjadi dasar utama," tuturnya.

Dengan pendekatan tersebut, Fauzi menyampaikan tujuan perlindungan pemegang polis dapat tercapai secara optimal tanpa membebani industri secara berlebihan, sekaligus menjaga keberlanjutan dan efektivitas program penjaminan polis dalam jangka panjang. 

Jika menilik dalam perubahan UU P2SK, Pasal 6 menerangkan, dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

Baca Juga: LPS Sebut Peran Program Penjaminan Polis Begitu Diperlukan Industri Asuransi

Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Dijelaskan juga program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan sebagai perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam resolusi. 

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Pada Pasal 79, tertuang bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.

Dalam Pasal 81 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. 

Baca Juga: OJK Dorong Program Penjaminan Polis Berlaku Lebih Cepat pada 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU

[X]
×