kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Sebanyak 26 perusahaan pembiayaan lakukan restrukturisasi pinjaman ke kreditur


Kamis, 20 Agustus 2020 / 18:05 WIB
OJK: Sebanyak 26 perusahaan pembiayaan lakukan restrukturisasi pinjaman ke kreditur
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Soloa. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

Selain itu, OJK mencatat hingga Mei 2020, sumber pendanaan industri pembiayaan bersumber dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri serta surat berharga sebesar Rp 342,87 triliun. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga perlu membayar gaji 195.926 orang pegawai.

Baca Juga: Siap-siap! BI sebut kredit kendaraan bermotor ramah lingkungan bakal bebas DP

“Pandemi memberikan dampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja perusahaan pembiayaan. Sebelum pandemi terjadi, pertumbuhan piutang pembiayaan pada Februari 2020 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar sebesar 2,82% yoy dengan nilai outstanding sebesar Rp452,26 triliun dan nilai Non Performing Finance (NPF) Gross terjaga di angka 2,66% dan NPF Netto sebesar 0,43%,” kata Bambang.

Lanjut Ia, setelah adanya pandemi Covid-19, piutang pembiayaan per Juni 2020 turun 8,77% yoy menjadi Rp 406,56 Triliun. Adapun nilai NPF gross meningkat menjadi 5,17% dan NPF Netto sebesar 1,34%. Ia menilai hal ini dikarenakan perusahaan pembiayaan menjadi lebih selektif dalam memberikan penyaluran pembiayaan dikarenakan menurunnya kemampuan membayar debitur.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga perlu segera melakukan respon atas menurunnya kemampuan membayar debitur dengan memproses pengajuan restrukturisasi dari debitur dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati- hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×