kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.023.000   -45.000   -1,47%
  • USD/IDR 16.852   12,00   0,07%
  • IDX 8.315   34,27   0,41%
  • KOMPAS100 1.169   5,83   0,50%
  • LQ45 844   6,16   0,73%
  • ISSI 296   1,50   0,51%
  • IDX30 445   3,30   0,75%
  • IDXHIDIV20 533   3,85   0,73%
  • IDX80 130   0,62   0,48%
  • IDXV30 144   0,84   0,59%
  • IDXQ30 143   1,11   0,78%

OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Sedang Proses Spin Off Unit Usaha Syariah


Rabu, 25 Februari 2026 / 08:15 WIB
OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Sedang Proses Spin Off Unit Usaha Syariah
ILUSTRASI. Prudential Syariah Ungkap Empat Faktor yang Memengaruhi Kontribusi Asuransi Kesehatan Syariah (Dok/Prudential Syariah). OJK mendesak 20 perusahaan asuransi segera ajukan spin off UUS. Waktu makin sempit, hanya tersisa setahun sebelum batas akhir 2026.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026.

Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan berdasarkan data yang ada saat ini, sudah ada 18 asuransi syariah full-fledged.

Baca Juga: Prudential Syariah Gandeng Al-Azhar Gelar Festival 1000 Berkah

Dia menyebut sejauh ini sudah ada 28 pengajuan atau aplikasi yang masuk ke OJK terkait perusahaan asuransi yang akan spin off UUS. 

Namun, Iwan bilang masih ada juga beberapa perusahaan yang belum mengajukan kesempatan untuk bisa spin off unit usaha syariah.

"Kalau dilihat dari 28 aplikasi, baru 3 yang sudah spin off dan 5 yang masih dalam proses spin off, serta masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan skema spin off-nya," katanya dalam acara webinar industri asuransi syariah, Selasa (24/2).

Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa tidak akan ada pemunduran waktu dari sisi ketentuan spin off UUS. Jadi, dia berharap perusahaan dapat memastikan bahwa spin off UUS bisa dimanfaatkan dengan baik. 

Baca Juga: Jamkrindo Syariah Gandeng PUI Perkuat Kapasitas Penjaminan Ulang Nasional

"Jadi, perusahaan yang memiliki UUS tolong bisa dipastikan pada akhir 2026 baik itu menjadi stand alone perusahaan atau mengalihkan portofolio. Dengan demikian, nantinya tak ada lagi unit usaha syariahnya," tuturnya.

Iwan mengatakan tak ada lagi perpanjangan waktu karena OJK juga sudah lama memberikan waktu bagi perasuransian agar bisa spin off UUS. Dia berharap banyak perusahaan asuransi yang sudah rampung melaksanakan spin off UUS pada Semester I-2026. 

"Sebab, proses pembentukan dan proses transfer portofolio sendiri itu pasti butuh waktu. Jadi, tidak bisa dilakukan serta-merta. Jadi, kami sangat berharap bahwa pelaku usaha bisa mempersiapkan dengan baik," ujar Iwan.

Selanjutnya: Pemerintah Pastikan Suplai Batubara PLTU Aman di Tengah Wacana Pemangkasan RKAB

Menarik Dibaca: Realme 16 Pro: Layar AMOLED 144Hz & Baterai 7.000mAh yang Awet hingga 9 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×