kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

OJK Sebut 6 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per Maret 2025


Jumat, 11 April 2025 / 19:04 WIB
OJK Sebut 6 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per Maret 2025
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat 6 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat 6 perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per 24 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan.

"Selain itu, meminta rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Baca Juga: OJK: Perusahaan Asuransi Bisa Kena Sanksi jika Tak Penuhi Ketentuan Aktuaris

Lebih lanjut, Ogi bilang OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Jika menilik dari data sebelumnya, perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris terbilang menurun. Per Desember 2024, sebanyak 9 perusahaan asuransi tercatat belum memiliki tenaga aktuaris. 

Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74) pada 2025.

Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Baca Juga: OJK Tegaskan Perusahaan Asuransi Wajib Memiliki Tenaga Aktuaris

Selanjutnya: OJK Susun Dua RPOJK di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Produk Spesial Mingguan hingga 15 April 2025, Sampo Diskon Rp 19.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×