kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Tegaskan Perusahaan Asuransi Wajib Memiliki Tenaga Aktuaris


Jumat, 14 Maret 2025 / 16:59 WIB
OJK Tegaskan Perusahaan Asuransi Wajib Memiliki Tenaga Aktuaris
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki tenaga aktuaris.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki tenaga aktuaris.

Hal ini sesuai dengan aPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap perusahaan asuransi wajib untuk memiliki setidaknya satu aktuaris internal yang memenuhi kualifikasi tertentu. Aktuaris ini bertanggung jawab dalam mengevaluasi tingkat kesehatan keuangan serta kecukupan modal perusahaan.

Baca Juga: OJK: 6 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per Januari 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan OJK akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pemenuhan ketentuan ini. Jika perusahaan asuransi tidak memenuhi kewajiban tersebut, OJK siap untuk mengenakan sanksi administratif.

“Sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (13/3).

Selain itu, OJK juga dapat memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang tidak segera memenuhi ketentuan ini. Harapannya, industri asuransi dapat tumbuh sehat dengan pengelolaan risiko dan kekayaan yang memadai.

Baca Juga: AAJI Sebut Aksi Bajak-membajak Aktuaris Asuransi Jiwa Sangat Jarang Terjadi

Sebagai informasi, OJK mencatat pendapatan premi asuransi komersil mencapai senilai Rp 34,76 triliun per Januari 2025. Nilai tersebut terkontraksi sebanyak 4,10% secara year on year (YoY) atau tahunan.

Pendapatan premi asuransi komersil merupakan akumulasi dari premi asuransi jiwa dan premi asuransi umum dan reasuransi. Rinciannya, pendapatan premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 10,39% YoY dengan nilai sebesar Rp 19,14 triliun serta pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi sebanyak 17,40% YoY dengan nilai sebesar Rp 15,62 triliun. 

Selanjutnya: Lonjakan Permintaan Safe-Haven, Emas Berada di Ambang US$3.000

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Festival Ramadan 13-19 Maret 2025, Khong Guan Mulai Rp 50.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×