kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

OJK Sebut Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Segera Bergabung dengan IASC


Kamis, 22 Januari 2026 / 14:58 WIB
OJK Sebut Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Segera Bergabung dengan IASC
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia akan segera bergabung ke dalam Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan bergabungnya asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia diperlukan mengingat modus penipuan atau scam yang kini melibatkan juga nomor telepon.

"Kami menyampaikan kejahatan digital itu pasti ada dua unsurnya, yakni menggunakan rekening bank dan pasti ada nomor telepon selulernya. Kami juga sudah bertemu asosiasi dan akan segera bergabung," katanya saat menghadiri acara di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: OJK Beberkan 5 Modus Penipuan atau Scam yang Sering Dilaporkan Masyarakat

Friderica mengatakan terdapat 7 asosiasi industri yang sudah tergabung dalam IASC. Adapun asosiasi industri yang tergabung dalam forum koordinasi di IASC bertujuan untuk menangani praktik penipuan atau scam di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Ia menyebut 7 asosiasi industri itu, yakni asosiasi perbankan, asosiasi sistem pembayaran, asosiasi e-commerce Indonesia, asosiasi perusahaan efek Indonesia, asosiasi fintech Indonesia, asosiasi blockchain Indonesia, dan asosiasi fintech syariah Indonesia.

Friderica menuturkan awal pembentukan IASC pada 22 November 2024, anggota yang bergabung untuk forum koordinasi hanya dari asosiasi perbankan saja bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Namun, OJK menyadari bahwa modus penipuan yang makin beragam dan inovatif memerlukan juga dukungan dari asosiasi lainnya untuk bergabung ke dalam IASC.

"Modusnya makin inovatif, pada akhirnya tidak hanya perbankan saja yang ikut di IASC, tetapi asosiasi lainnya," ucapnya.

Friderica menerangkan pembentukan IASC berangkat dari banyaknya masalah mengenai modus penipuan. Dia bahkan menyebut saat awal rencana pembentukan IASC, OJK sempat meminta data nilai kerugian mengenai scam dari bank besar dan ternyata nilainya begitu tinggi.

"Waktu itu, kami melihat datanya dan meminta dari bank-bank besar yang banyak terjadi scam. Dalam 3 semester, angka yang dilaporkan sekitar Rp 2 triliun," tuturnya.

Terkait hal itu, OJK juga berdiskusi dengan regulator di berbagai negara lain dan mendapati bahwa mereka juga mengalami masalah yang sama mengenai scam. Untuk menjawab permasalahan yang ada, IASC akhirnya dibentuk pada 22 November 2024. 

Baca Juga: BI Bidik QRIS Bisa Digunakan di China dan Korea Selatan Sebelum Triwulan I 2026

Selain itu, Friderica bilang pembentukan IASC juga berasal dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (P2SK). Dia juga menyebut IASC milik dari seluruh otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. Kini, tercatat ada 21 otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. 

Sebagai informasi, data IASC mencatat, terdapat 432.637 laporan pengaduan kasus penipuan dari masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Dalam periode tersebut, total kerugian dana masyarakat akibat kasus penipuan sebesar Rp 9,1 triliun dan dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 436,88 miliar. 

Selanjutnya: Diversifikasi Bisnis, MPX Logistics (MPXL) Dirikan Anak Usaha Baru

Menarik Dibaca: E-Statement: Kunci Lapor Pajak Tanpa Stres, Banyak Orang yang Belum Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×