Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan launching database agen asuransi pada 30 Juni 2025, sehingga mengharuskan setiap agen asuransi perlu mendapatkan registrasi dari OJK.
Seiring dengan adanya database agen asuransi, masyarakat juga bisa melakukan verifikasi legalisasi agen melalui QR Code secara langsung. Alhasil, hanya agen yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang bisa memasarkan produk asuransi.
Mengenai kebijakan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan implementasi kebijakan itu berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Ogi menjelaskan hingga saat ini tidak terdapat kendala yang signifikan dalam pengimplementasian kebijakan tersebut.
Baca Juga: AAJI Yakin Agen Asuransi Tak Bisa Digantikan Artificial Intelligence (AI)
"Hal itu tak terlepas dengan dukungan asosiasi industri dan perusahaan asuransi dalam proses sosialisasi kepada agen dan masyarakat," tulisnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK bersama asosiasi terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem untuk memastikan proses pendaftaran dan verifikasi agen berjalan efektif dan transparan.
Baca Juga: Agen Asuransi Jiwa Bertambah, Premi Justru Turun, Ini Penyebabnya
Berdasarkan data pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) per 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 304.950 agen asuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki QR Code sebagai identitas resmi agen, yang mencakup agen pada industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah.
Selain agen asuransi, Ogi mengatakan OJK juga sedang melakukan upaya pendaftaran pialang asuransi atau broker asuransi untuk terdaftar di OJK dan memastikan adanya QR Code untuk pialang atau broker.
Baca Juga: OJK Catat Jumlah Agen di Industri Asuransi 390.217 Orang per Akhir November 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













