Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah agen di industri asuransi sebanyak 390.217 orang per akhir November 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan data tersebut dihimpun dari database agen di OJK. Dia bilang mulai Juni 2025, registrasi agen asuransi wajib dilakukan ke dalam database agen di OJK.
"Dengan demikian, jumlah itu tumbuh sebesar 12%, jika dibandingkan dari posisi Juni 2025," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Secara rinci, dari total jumlah tersebut, Ogi menyebut agen yang terdaftar di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebanyak 233.998 orang, kemudian agen yang terdaftar di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebanyak 21.138 orang, dan agen yang terdaftar di Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sebanyak 135.081 orang.
Baca Juga: AAJI Luncurkan Microsite Asuransi Jiwa untuk Tingkatkan Profesionalisme Agen
Dia mengatakan jumlah agen di AAJI meningkat sebanyak 29.329 orang atau tumbuh 14%, jika dibandingkan posisi Juni 2025. Untuk agen di AAUI, jumlahnya meningkat 2.987 orang atau tumbuh 16%, jika dibandingkan posisi Juni 2025. Selain itu, agen di AAJI meningkat sebanyak 8.947 orang atau tumbuh 7%, jika dibandingkan posisi Juni 2025.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan sejauh ini belum ada data rinci mengenai pertumbuhan agen di AAJI yang memperbandingkan dengan posisi September 2024. Dia menyebut asosiasi belum melakukan cleansing data agen, seperti updating data agen yang lisensinya telah kadaluarsa dan tidak diperpanjang.
Baca Juga: Agen Asuransi Sebut, Kecerdasan Buatan Bukan Ancaman, Melainkan Peluang
Ogi mengatakan sejak database agen asuransi di-launching pada 1 Juli 2025, asosiasi bersama perusahaan asuransi telah melakukan proses cleansing dan verifikasi data secara menyeluruh untuk memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan adanya perbaikan itu, OJK berharap akan terjadinya perbaikan dari proses bisnis yang dilakukan oleh industri. Ditambah, makin meningkatkan kepercayaan publik dengan membeli produk asuransi melalui agen yang terdaftar.
Baca Juga: OJK Catat Terdapat 362.000 Agen Asuransi yang Terdaftar di Sistem
Selanjutnya: Cek Rekomendasi Saham ASII, ICBP, ISAT, JPFA dan PGAS untuk Senin (15/12)
Menarik Dibaca: Ini Rekomendasi Destinasi Libur Akhir Tahun ala Gojek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













